Kembali ke Blog

Punya Asisten Rumah Tangga di Rumah Baru? Isi UU PPRT 2026 untuk Pemberi Kerja, dari Lapor RT sampai Pindahan

UU 2/2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku sejak 30 April 2026. Delapan kewajiban pemberi kerja, dua jalur rekrutmen, dan dua pasal yang relevan buat keluarga yang baru pindah ke Bekasi Utara.

Rumah Emerald 70 dua lantai di cluster Kingspoint, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara: kewajiban pemberi kerja asisten rumah tangga menurut UU PPRT 2026

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga pada 30 April 2026, sembilan hari setelah DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna 21 April. Isinya 12 bab dan 37 pasal, dan Pasal 37 menyatakan undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Artinya, kalau Anda menggaji asisten rumah tangga, pengasuh anak, atau sopir pribadi di rumah, aturannya sudah mengikat Anda.

Untuk keluarga yang baru pindah ke rumah tapak di Bekasi Utara, ada dua pasal yang langsung terasa. Pertama, pemberi kerja wajib melaporkan keberadaan PRT ke ketua RT/RW. Kedua, pindah rumah bisa mengakhiri hubungan kerja kalau PRT tidak mau melanjutkan kerja di tempat baru.

Siapa yang Dihitung PRT, Siapa Pemberi Kerja

Pasal 1 mendefinisikan PRT sebagai orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah. Pemberi kerjanya adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam satu rumah tangga, sehingga suami-istri yang sama-sama bekerja dan menggaji satu PRT sudah masuk definisi ini. Badan usaha tidak masuk definisi ini. Pasal 28 ayat (1) huruf c juga melarang penyalur menempatkan PRT di badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.

Cakupannya luas. Pasal 10 memasukkan memasak, mencuci dan menyetrika, membersihkan rumah dan halaman, menjaga anak, menjaga orang sakit, lansia, atau penyandang disabilitas, mengemudi, menjaga rumah, sampai mengurus hewan peliharaan. Sopir keluarga dan penjaga rumah ikut masuk.

Ada pengecualian. Pasal 4 ayat (2) menyebut orang yang membantu pekerjaan rumah atas dasar adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk PRT. Penjelasannya memberi contoh abdi dalem, ngenger, dan nyantrik. Keponakan dari kampung yang tinggal di rumah Anda sambil disekolahkan bisa masuk pengecualian ini. Tapi hati-hati: Pasal 1 menyebut upah boleh berupa uang dan/atau bentuk lain, dan Penjelasan Umum mencontohkan "disekolahkan dan dikursuskan" sebagai bentuk upah. Kalau dia bekerja rutin dan sekolahnya jadi imbalan, lebih aman memperlakukannya sebagai PRT. Batasnya tidak dirinci undang-undang.

Pasal 9 membagi PRT menurut waktu kerja. Menurut penjelasannya, PRT penuh waktu bekerja dan tinggal di rumah pemberi kerja, sedangkan PRT paruh waktu bekerja paling sedikit dua jam per hari dan tidak tinggal di sana.

Syarat Merekrut: Umur, KTP, Surat Sehat

Pasal 5 menetapkan tiga syarat untuk calon PRT: berusia minimal 18 tahun, punya KTP elektronik, dan punya surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Ada satu pengecualian di ketentuan peralihan (Pasal 35 huruf b): orang di bawah 18 tahun yang sudah menikah dan bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui haknya.

Rekrutmennya bisa dua jalur (Pasal 4 ayat (1)):

JalurDasar hubungan kerjaBentuk
Langsung (cari sendiri, kenalan, tetangga)Kesepakatan (Pasal 6 ayat (2))Boleh dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis, tidak diwajibkan (Pasal 12)
Lewat yayasan/penyalur (P3RT)Perjanjian kerja tertulis (Pasal 1 angka 9)Melibatkan P3RT, rangkap dua, bermeterai, salinan ke P3RT dan RT/RW (Pasal 11 ayat (3) dan (4))

Pasal 11 ayat (2) menyebut isi minimal perjanjian kerja: identitas para pihak, alamat tempat kerja, tanggal mulai dan jangka waktu, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, tempat dan tanggal dibuat, serta tanda tangan atau cap jari. Ayat (5) mewajibkan bahasa Indonesia. Jalur langsung memang tidak wajib tertulis. Tapi satu lembar kertas berisi poin-poin itu jauh lebih gampang dirujuk kalau nanti ada salah paham.

Kewajiban Pemberi Kerja di Pasal 19

Pasal 19 berisi delapan kewajiban. Ringkasnya: bayar upah dan tunjangan hari raya sesuai yang disepakati, jalankan isi kesepakatan, berikan hak PRT, berikan waktu istirahat dan cuti, sediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, beri kesempatan beribadah, berikan informasi yang benar tentang identitas keluarga serta rincian pekerjaan, dan laporkan keberadaan PRT ke ketua RT/RW.

Nah, kewajiban terakhir itu mudah terlewat oleh penghuni baru. Di cluster dengan satu gerbang, satpam biasanya sudah mencatat siapa yang keluar-masuk, tapi laporan itu tetap harus sampai ke ketua RT. Datangi ketua RT setelah serah terima kunci, sekalian urusan pindah alamat KTP, dan sebutkan nama serta status PRT Anda (tinggal di rumah atau datang harian).

Pasal 15 merinci hak lain: makanan sehat, akomodasi layak bagi PRT penuh waktu, dan THR keagamaan berupa uang. Besaran THR mengikuti kesepakatan. Undang-undang ini tidak menetapkan upah minimum PRT. Pasal 15 ayat (3) menyerahkan besaran dan waktu pembayaran upah ke peraturan pemerintah.

Jaminan sosial

Pasal 16 mengatur dua jalur. Untuk BPJS Kesehatan, kalau PRT terdaftar sebagai penerima bantuan iuran, iurannya ditanggung pemerintah. Kalau tidak, iuran ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan "dan diketahui oleh RT/RW". Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, iurannya ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan. Penjelasan Pasal 15 ayat (1) huruf h menyebut paling sedikit jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Skema iuran detailnya juga menunggu peraturan pemerintah.

Pindah Rumah Bisa Mengakhiri Hubungan Kerja

Pasal 14 mendaftar tujuh alasan hubungan kerja berakhir. Huruf g relevan buat yang baru beli rumah: pemberi kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Jadi keluarga yang pindah dari Jakarta Timur ke Bekasi Utara sebaiknya membicarakannya dengan PRT jauh sebelum hari pindahan.

PRT wajib memberi tahu pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya (Pasal 17 huruf e), dan pemberitahuan itu hak pemberi kerja (Pasal 18 huruf e). Mangkir tujuh hari berturut-turut tanpa alasan jelas juga bisa mengakhiri hubungan kerja (Pasal 14 huruf d).

Kalau Lewat Yayasan Penyalur

Pasal 28 melarang P3RT memotong upah atau memungut biaya apa pun dari calon PRT dan PRT, menahan dokumen asli, atau menghalangi akses komunikasi mereka. Biaya jasa ditagih ke pemberi kerja (Pasal 20 huruf c), dan penjelasannya merinci isinya: biaya administratif, penggantian akomodasi, dan transportasi. Kalau PRT atau pemberi kerja tidak mau melanjutkan hubungan kerja, P3RT wajib menyediakan pengganti sesuai perjanjian kerja sama penempatan (Pasal 21 huruf e dan f).

Penyalur yang belum berizin atau belum sesuai dengan undang-undang ini diberi waktu satu tahun sejak 30 April 2026 untuk menyesuaikan (Pasal 35 huruf a). P3RT wajib punya NIB dan sertifikat standar lewat OSS (Pasal 26). Sebelum tanda tangan, minta NIB-nya.

Undang-undang ini tidak memuat ketentuan pidana. Sanksi yang tertulis hanya sanksi administratif untuk P3RT (Pasal 28 ayat (2)). Kekerasan terhadap PRT yang tinggal di rumah tetap bisa dijerat UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang memasukkan orang yang bekerja membantu dan menetap di rumah tangga ke dalam lingkup rumah tangga.

Kalau Ada Perselisihan

Jalurnya bertahap:

  1. Musyawarah, paling lama tujuh hari sejak salah satu pihak memintanya (Pasal 31).
  2. Kalau gagal, perselisihan antara pemberi kerja dan PRT dimediasi ketua RT/RW tempat PRT bekerja (Pasal 32 ayat (1)).
  3. Untuk perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau P3RT yang gagal dimusyawarahkan, ada mediator dari instansi ketenagakerjaan. Mediator wajib menyelesaikannya paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima (ayat (2) dan (3)).

Keputusan mediator soal perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT bersifat final dan mengikat (ayat (5)). Kapan perselisihan pindah dari RT ke mediator instansi ketenagakerjaan belum dirinci. Pasal 33 menyerahkan detailnya ke peraturan pemerintah.

Aturan Turunannya Belum Terbit

Pasal 36 ayat (2) memberi waktu paling lambat satu tahun untuk semua peraturan pelaksanaan, jadi tenggatnya 30 April 2027. Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam webinar 29 September yang dikutip ANTARA mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peta jalan tata kelola PRT yang perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU ini, dan menegaskan PRT "bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten". Sementara itu, Pasal 36 ayat (1) menyatakan aturan lama soal PRT tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Yang bisa dikerjakan sekarang: tulis kesepakatan di selembar kertas, lapor ke ketua RT, bicarakan rencana pindahan, dan cek BPJS PRT Anda. Detail upah dan iuran baru bisa dipastikan setelah PP terbit.

Untuk keluarga yang sedang mempertimbangkan Rumah Emerald 70 di Kingspoint, Jl. Raya Perjuangan (dua lantai, LB 70 m²), pilihan PRT paruh waktu yang datang harian sering lebih praktis daripada menyediakan kamar untuk PRT yang menginap. Cara mencari dan menyaring orangnya kami bahas di panduan mencari jasa rumah tangga di Bekasi Utara, dan pilihan pengasuhan anak lain ada di artikel daycare dekat cluster.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah UU PPRT sudah berlaku?
Sudah. UU 2/2026 diundangkan 30 April 2026 dan Pasal 37 menyatakan berlaku sejak tanggal itu. Aturan pelaksanaannya paling lambat terbit 30 April 2027.

Apakah pemberi kerja wajib membuat perjanjian kerja tertulis?
Wajib kalau PRT direkrut lewat penyalur (P3RT), sesuai Pasal 1 angka 9 dan Pasal 11 ayat (3) dan (4). Kalau direkrut langsung, dasarnya kesepakatan, dan kesepakatan itu boleh dituangkan dalam perjanjian tertulis (Pasal 12).

Apakah pemberi kerja harus lapor ke RT?
Ya. Pasal 19 huruf h mewajibkan pemberi kerja melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada ketua RT/RW.

Apakah sopir pribadi termasuk PRT?
Termasuk. Pasal 10 memasukkan mengemudi ke dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, bersama menjaga rumah dan mengurus hewan peliharaan.

Dasar tulisan ini: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (LN 2026 No. 47), salinan dari JDIH Kementerian Ketenagakerjaan; detikNews dan Bisnis.com, 21 April 2026 (pengesahan di rapat paripurna DPR); ANTARA, 30 September 2026; UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 2.

Mau lihat Rumah Emerald 70?

Tanyakan tata letak rumah dua lantai, akses gerbang cluster untuk asisten yang datang harian, dan unit yang masih tersedia di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.

Chat WhatsApp Sekarang

Bacaan terkait di Kingspoint Blog