Aturan ronda di lingkungan perumahan sudah berganti dasar hukumnya. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan, yang selama belasan tahun jadi rujukan siskamling, dicabut oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pencabutannya tertulis di Pasal 47 huruf a. Sejak itu, kelompok ronda warga punya nama resmi baru: Satuan Keamanan Lingkungan, disingkat Satkamling.
Buat pembeli rumah cluster, perubahan ini menjawab pertanyaan yang biasanya baru muncul di rapat RT pertama: kalau sudah bayar iuran keamanan dan ada satpam di gerbang, masih wajib ikut jadwal ronda tidak?
Satpam dan Satkamling Diatur di Bab yang Berbeda
Perpol 4/2020 membagi pengamanan swakarsa jadi dua: Satpam dan Satkamling (Pasal 3 ayat 2). Keduanya sering dicampur dalam obrolan warga, padahal cara pembentukannya lain sama sekali.
| Aspek | Satpam | Satkamling (ronda warga) |
|---|---|---|
| Dibentuk oleh | Badan usaha jasa pengamanan (BUJP) atau pengguna jasa, lewat perekrutan (Pasal 1 angka 2) | Warga masyarakat sendiri (Pasal 35 ayat 1) |
| Syarat petugas | Pelatihan Gada Pratama dan kartu tanda anggota (KTA) yang diregistrasi Polri | Warga setempat atau warga yang ditunjuk masyarakat (Pasal 37) |
| Sanksi di Perpol | Ada, misalnya KTA tidak diperpanjang (Pasal 43) | Tidak ada pasal sanksi |
| Pembina | Polri | Struktural oleh RT/RW, teknis oleh Bhabinkamtibmas (Pasal 42) |
Di cluster, satpam biasanya direkrut pengelola kawasan atau lewat BUJP yang dikontrak pengelola, dan gajinya dibayar dari IPL. Satkamling baru ada kalau warganya sendiri membentuk.
Jadi, Warga Wajib Ronda?
Perpol 4/2020 tidak mewajibkan setiap kepala keluarga ikut jaga malam. Bab sanksinya (Pasal 43 dan 44) hanya menyasar anggota Satpam. Tidak ada satu pasal pun yang menghukum warga karena absen ronda.
Kewajiban ronda, kalau ada, lahir dari kesepakatan warga sendiri. Ketua Satkamling dipilih lewat musyawarah dan dijabat Ketua RT, Ketua RW, atau tokoh masyarakat (Pasal 36 ayat 1). Pos kamling juga didirikan berdasarkan musyawarah (Pasal 41 ayat 3). Kalau rapat warga menyepakati jadwal bergilir, jadwal itu mengikat secara sosial, dan RT bisa menuliskannya di tata tertib lingkungan.
Yang sering terlewat ada di Pasal 37: pelaksana Satkamling boleh "warga yang ditunjuk oleh masyarakat setempat". Artinya, warga boleh sepakat mengganti giliran ronda dengan iuran, lalu membayar satu atau dua orang untuk berjaga. Pola ini wajar di cluster yang penghuninya banyak pekerja komuter. Orang yang naik KRL dari Stasiun Bekasi jam lima pagi susah diminta jaga pos sampai jam dua.
Kalau Ronda Jalan, Ini Batas Tugasnya
Pasal 39 ayat 2 merinci tugas pelaksana Satkamling: menjaga, patroli atau perondaan, memberi peringatan soal kejahatan, kebakaran, dan banjir, lalu melaporkan gangguan ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat. Huruf h membolehkan tindakan kepolisian non-yustisial, tapi penanganannya harus diserahkan ke polisi pada kesempatan pertama. Warga yang memergoki maling boleh menahan, tidak boleh menghakimi.
Satkamling yang sudah terbentuk dilaporkan ke Polri lewat Polsek (Pasal 35 ayat 3). Untuk Bekasi Utara, Bhabinkamtibmas kelurahan setempat yang biasanya datang memberi pembinaan teknis.
Isi Pos Kamling Menurut Pasal 41
- struktur organisasi dan prosedur tuntunan praktis;
- daftar dan jadwal jaga/ronda yang ditetapkan ketua;
- buku catatan atau mutasi kegiatan jaga;
- sistem alarm dan komunikasi "sesuai kemampuan warga";
- kotak P3K dan peralatan penanggulangan bencana.
Frasa "sesuai kemampuan warga" penting. Pos kamling tidak harus punya CCTV atau radio. Kentongan dan grup WhatsApp warga sudah memenuhi syarat. Soal seragam, Pasal 40 yang mewajibkan seragam Satkamling sudah dihapus lewat Perpol Nomor 1 Tahun 2023 (diundangkan 16 Januari 2023). Warga tidak perlu beli rompi khusus untuk ronda.
Di Cluster Berportal, Siapa Mengurus Apa?
Pembagiannya tergantung tahap kawasan. Selama prasarana belum diserahkan ke Pemerintah Kota Bekasi, pengelola yang memegang urusan satpam, portal, dan CCTV, dan biayanya masuk IPL. Rincian komponen biaya itu ada di artikel biaya IPL dan maintenance perumahan. Standar jam jaga satpam dan titik CCTV sudah kami bahas di keamanan cluster one-gate.
RT dan Satkamling biasanya baru aktif setelah penghuni cukup banyak dan kepengurusan terbentuk. Soalnya, satpam cluster berjaga di gerbang dan jalan utama, sedangkan ronda warga biasanya menutup celah yang tidak terjangkau satpam: pagar belakang yang berbatasan dengan kampung, rumah kosong yang belum dihuni, atau malam-malam ramai seperti menjelang Lebaran.
Sebelum akad, tanyakan tiga hal ke pengelola atau marketing:
- Satpamnya direkrut langsung atau lewat BUJP, dan apakah petugasnya punya KTA Satpam.
- Berapa porsi IPL yang dipakai untuk keamanan, dan apakah ada iuran keamanan RT terpisah.
- Apakah RT sudah terbentuk, dan apakah ada kesepakatan ronda atau iuran pengganti ronda.
Jawaban nomor tiga sering belum ada di cluster baru. Hak dan kewajiban penghuni lain yang perlu dicek ada di hak dan kewajiban penghuni cluster.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah warga cluster wajib ikut ronda menurut hukum?
Tidak. Perpol 4/2020 tidak memuat sanksi bagi warga yang tidak ronda. Kewajiban ronda datang dari kesepakatan musyawarah warga, dan Pasal 37 membolehkan pelaksana ronda berupa warga yang ditunjuk, jadi giliran bisa diganti iuran.
Apa bedanya satpam cluster dengan Satkamling?
Satpam direkrut BUJP atau pengguna jasa seperti pengelola kawasan, wajib ikut pelatihan Gada Pratama dan memegang KTA dari Polri. Satkamling dibentuk warga, diketuai Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat, dan dibina Bhabinkamtibmas.
Apakah Perkap 23/2007 tentang siskamling masih berlaku?
Tidak. Pasal 47 huruf a Perpol 4/2020 mencabutnya. Ketentuan seragam Satkamling di Pasal 40 juga sudah dihapus oleh Perpol 1/2023.
Sumber: Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, Pasal 1, 3, 35 sampai 44, dan 47; Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 4/2020.
Mau tahu sistem keamanan cluster-nya?
Tim Kingspoint bisa menjelaskan pengaturan satpam, portal, dan porsi IPL untuk keamanan di Rumah Emerald 70, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Chat WhatsApp Sekarang