Pada Selasa (31/3/2026), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menyebut sisa lahan TPU Perwira di Bekasi Utara tinggal sekitar 3.000 meter persegi. Lahan itu, katanya kepada Rakyat Bekasi, "sudah terkurung komplek sehingga sudah tidak mungkin kita bebaskan lagi."
Tiga bulan kemudian, Kamis (9/7/2026), Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menggelar pertemuan dengan warga di RW 003, Harapan Jaya. Ia menegaskan hal yang sama: "TPU Perwira sudah tidak bisa diperluas lagi." Di Kelurahan Harapan Jaya dan Pejuang, lanjutnya, tanah makam hibah milik warga asli juga sudah habis. Akibatnya, menurut laporan Inijabar, jenazah warga terpaksa dimakamkan tumpang di makam keluarga yang sudah ada.
Buat keluarga yang baru pindah ke cluster di Bekasi Utara, kabar ini jarang terdengar sampai ada yang meninggal. Padahal urusannya harus selesai dalam hitungan jam, dan saat itu tidak ada yang sempat membaca perda.
Peta TPU milik Pemkot Bekasi saat ini
Pemkot Bekasi mengelola beberapa TPU lewat UPTD di bawah Disperkimtan. Ringkasnya:
| TPU | Kondisi yang dilaporkan | Sumber |
|---|---|---|
| TPU Perwira, Bekasi Utara | Hampir penuh, sisa sekitar 3.000 m², terkurung perumahan | Kepala Disperkimtan, 31/3/2026 |
| TPU Padurenan | Relatif aman. Luas 12 ha, terpakai 3,5 ha (angka 2019) | Disperkimtan, 31/3/2026 dan situs resmi Disperkimtan, 14/3/2019 |
| TPU Jatisari | Relatif aman | Kepala Disperkimtan, 31/3/2026 |
| TPU baru di Bantargebang | Lahan 30 ha sudah ada, belum bisa dipakai karena belum ada akses jalan | Kepala Disperkimtan, 31/3/2026 |
Untuk TPU Bantargebang, Widayat menyebut 2026 masih tahap perencanaan. "Rencananya di tahun depan (2027) kita mulai pembebasan lahan untuk jalan dan pematangan lahan," ujarnya. Jadi dalam waktu dekat warga Bekasi Utara masih bergantung pada TPU yang sudah ada, dan Padurenan maupun Jatisari letaknya jauh dari Jl. Raya Perjuangan.
Kenapa cluster baru tidak punya makam sendiri
Banyak pembeli rumah mengira lahan makam termasuk fasilitas yang ada di dalam perumahan. Aturan Kota Bekasi tidak begitu.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum memasukkan "sarana pemakaman" sebagai bagian dari PSU yang wajib disediakan pengembang (Pasal 6). Pasal 18 lalu menjelaskan dua hal penting:
- Kewajiban menyediakan tempat pemakaman umum menjadi syarat terbitnya IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Kewajiban itu dilaksanakan "pada lokasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota" sesuai RTRW atau RDTR Kota Bekasi. Rumus luas lahannya diatur lewat Peraturan Wali Kota.
Pasal 19 menambahkan, lahan makam yang diserahkan harus siap pakai dan bersertifikat atas nama Pemkot Bekasi. Artinya, jatah makam dari sebuah proyek perumahan umumnya tidak berada di dalam cluster itu sendiri. Soal lahan 30 ha di Bantargebang, Widayat menjelaskan kepada Rakyat Bekasi bahwa "ini merupakan kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bagi masyarakat."
Perda ini mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2011 beserta dua perubahannya, jadi kalau Anda menemukan artikel lama yang mengutip Perda 16/2011, aturan itu sudah tidak berlaku.
Sebelum akad, tanyakan ke pengembang apakah PBG proyeknya sudah terbit. Kewajiban TPU adalah syarat PBG menurut Pasal 18 Perda 5/2021, jadi PBG yang sudah terbit menandakan kewajiban itu sudah diproses. Makamnya sendiri tetap di TPU Pemkot.
Biaya dan dokumen di TPU Pemkot
Halaman resmi Disperkimtan Kota Bekasi tentang UPTD Pemakaman Padurenan (terbit 14 Maret 2019) menyebut Pemkot sudah membebaskan seluruh biaya retribusi berdasarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2017, yang di halaman itu disebut perubahan dari Perda Nomor 9 Tahun 2012. Perda pajak dan retribusi daerah yang berlaku sekarang, Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 (diubah Perda Nomor 9 Tahun 2025), juga tidak mencantumkan retribusi tanah makam. Yang tetap berbayar adalah sewa mobil jenazah milik Pemkot: Perda 1/2024 mencantumkan tarif Rp350.000 untuk tujuan pemakaman di wilayah Kota Bekasi.
Dokumen yang diminta halaman yang sama:
| Keperluan | Dokumen |
|---|---|
| Pemakaman jenazah | Fotokopi KTP ahli waris atau keluarga, Kartu Keluarga, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, 2 lembar meterai |
| Daftar ulang Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) | Fotokopi KTP, 1 lembar meterai. Tidak dipungut biaya |
| Makam tumpang | Hanya untuk anggota keluarga dalam satu makam, tidak dengan orang lain |
Halaman 2019 itu masih menulis meterai 6000. Sejak 2021 tarif bea meterai sudah tunggal Rp10.000, jadi siapkan meterai Rp10.000. Halaman tersebut juga tidak menyebut syarat KTP Kota Bekasi. Kalau KTP keluarga Anda masih beralamat Jakarta atau kota lain, tanyakan dulu ke UPTD atau ke kantor Disperkimtan di nomor 021-28088804 yang tercantum di situsnya.
Yang bisa disiapkan keluarga baru sekarang
Topik ini memang tidak enak dibahas, tapi jauh lebih ringan kalau disiapkan saat semua orang masih sehat.
Rapikan KTP dan KK ke alamat baru. Surat kematian dari kelurahan dan proses di TPU sama-sama berangkat dari data kependudukan. Kalau KK masih di alamat lama, proses pindah alamat KTP ke rumah baru sebaiknya dibereskan di bulan-bulan pertama.
Tanya pengurus RT/RW soal makam lingkungan. Di Bekasi Utara masih ada makam wakaf atau makam kampung, tapi biasanya aturannya dipegang pengurus setempat, dan menurut DPRD, makam hibah di Harapan Jaya dan Pejuang sudah habis. Lebih baik tahu jawabannya dari sekarang. Kalau cluster Anda belum punya RT, pengurus RW kampung di sebelahnya biasanya tahu.
Cek makam keluarga yang sudah ada. Kalau orang tua atau kakek-nenek sudah dimakamkan di TPU Pemkot, pastikan IPTM-nya didaftar ulang. Makam tumpang hanya bisa untuk anggota keluarga, jadi makam lama itu bisa menjadi pilihan paling dekat.
Simpan satu map berisi fotokopi. Isinya fotokopi KTP dan KK seluruh anggota keluarga plus beberapa lembar meterai Rp10.000. Soalnya saat keadaan darurat, fotokopi dan meterai sering jadi hal yang paling repot dicari malam-malam.
Cek polis asuransi jiwa dan KPR. Kalau yang meninggal adalah debitur, ada urusan lain dengan bank. Prosesnya kami bahas di artikel debitur KPR meninggal dan klaim asuransi jiwa kredit.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah pemakaman di TPU Pemkot Bekasi berbayar?
Menurut halaman resmi Disperkimtan Kota Bekasi (terbit 2019), seluruh retribusi pemakaman dibebaskan berdasarkan Perwal Nomor 103 Tahun 2017, dan daftar ulang IPTM juga gratis. Sewa mobil jenazah Pemkot tetap berbayar, Rp350.000 dalam kota menurut Perda 1/2024. Konfirmasikan ke UPTD. Jasa membersihkan makam di TPU Padurenan disepakati langsung antara ahli waris dan petugas lapangan.
Apakah perumahan baru di Kota Bekasi wajib punya makam di dalam kawasan?
Tidak harus di dalam kawasan. Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 18 mewajibkan pengembang menyediakan tempat pemakaman umum sebagai syarat IMB/PBG, dan kewajiban itu dilaksanakan di lokasi yang ditentukan Pemkot sesuai RTRW atau RDTR.
Apakah TPU Perwira masih menerima jenazah baru?
Per Maret 2026, Disperkimtan menyebut sisa lahannya sekitar 3.000 m². Pada Juli 2026 anggota DPRD menyebut TPU Perwira tidak bisa diperluas lagi, dan karena makam hibah di Harapan Jaya dan Pejuang habis, warga memakai sistem tumpang. Tanyakan langsung ke UPTD sebelum memutuskan.
Dasar tulisan ini: Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 6, 18, 19, dan 27) dari JDIH Kota Bekasi; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024; halaman "Pelayanan TPU Padurenan Kota Bekasi" di situs Disperkimtan Kota Bekasi (14 Maret 2019); Go Bekasi dan Rakyat Bekasi, 31 Maret 2026; Inijabar, 9 Juli 2026.
Tanya status PBG dan PSU Kingspoint
Minta penjelasan status perizinan, fasilitas lingkungan, dan unit Rumah Emerald 70 yang masih tersedia di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Tanya via WhatsApp