Kembali ke Blog

Sumur Bor di Rumah Kota Bekasi: Bebas Pajak Air Tanah, Izin ESDM Mulai 100 m³

Perwal Kota Bekasi 48/2024 mengecualikan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga dari pajak 20%. Persetujuan ESDM baru dibutuhkan kalau pemakaian mencapai 100 m³ per bulan. Yang berubah adalah sumur yang dipakai untuk usaha.

Rumah Emerald 70 dua lantai di Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, dengan sumber air unit yang perlu dicek sebelum akad

Sumur bor yang airnya dipakai untuk keperluan dasar rumah tangga tidak kena pajak air tanah di Kota Bekasi. Pengecualian itu tertulis di Pasal 47 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024, lalu diulang di Pasal 2 ayat (2) Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Air Tanah, yang ditetapkan dan diundangkan 19 Desember 2024.

Urusan izin diatur di tempat lain. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, ditetapkan 2 Desember 2024, menarik garis di 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Di bawah angka itu, rumah tangga tidak perlu mengurus Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Jadi pemilik rumah perlu mengecek dua hal: pajaknya ke Pemkot, izinnya menurut aturan ESDM.

1. Dua Aturan, Dua Pertanyaan

AturanYang diaturSumur untuk rumah tanggaSumur untuk usaha
Perda Kota Bekasi 1/2024 + Perwal 48/2024Pajak Air Tanah (PAT), dipungut Bapenda Kota BekasiDikecualikan dari objek pajakKena PAT 20% dari nilai perolehan air tanah
Permen ESDM 14/2024Izin dan persetujuan memakai air tanahPersetujuan hanya jika pemakaian 100 m³/bulan atau lebihWajib Izin Pengusahaan Air Tanah

Tabel ini ringkasan kami; rinciannya di bawah.

2. Pajak Air Tanah: Rumah Tangga Dikecualikan

Objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah. Perda lalu mengecualikan tujuh jenis pengambilan: keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, konservasi dan penelitian yang tidak dikomersialkan, serta pengambilan oleh pemerintah yang tidak dikomersialkan.

Untuk yang kena pajak, tarifnya 20% (Pasal 51 perda). Dasar pengenaannya adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA), hasil kali Harga Air Baku dengan Bobot Air Tanah. Perwal 48/2024 Pasal 12 menetapkan Harga Air Baku Rp2.000 per m³ untuk sumur dalam dan Rp1.500 per m³ untuk sumur dangkal. Bobotnya dihitung dari kualitas air, ada tidaknya sumber air lain, kelompok pengguna, dan volume yang diambil (Pasal 9 sampai 11). Makin besar volumenya, makin tinggi faktor pengalinya.

Perwal menyebut contoh perhitungan ada di lampiran, tapi salinan yang diunggah di JDIH Kota Bekasi berhenti di halaman tanda tangan. Karena itu kami tidak menaruh contoh rupiah di sini. Pasal 14 menyerahkan pencatatan dan penghitungan NPA ke Bapenda, jadi angka pasti datang dari surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang mereka terbitkan.

Satu celah yang perlu diketahui: perda dan perwal sama-sama tidak mendefinisikan “keperluan dasar rumah tangga”. Mandi, masak, dan mencuci jelas masuk. Mengisi kolam renang pribadi atau mencuci mobil tamu yang bayar, belum tentu. Kalau pemakaian Anda di luar kebutuhan harian keluarga, tanyakan ke Bapenda sebelum menganggapnya bebas pajak.

3. Izin ESDM: Garisnya di 100 m³ per Bulan

Pasal 2 ayat (3) jo. Pasal 6 ayat (1) Permen ESDM 14/2024 mewajibkan permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari jika pemakaiannya “lebih dari atau sama dengan” 100 m³ per bulan per kepala keluarga, atau 100 m³ per bulan per kelompok untuk sumur yang dipakai bersama. Pasal 6 ayat (2) menegaskan persetujuan tidak diperlukan kalau pemakaiannya kurang dari 100 m³ per bulan.

Perhatikan kata “sama dengan”. Aturan 2023, Kepmen ESDM 291.K/GL.01/MEM.G/2023, sering diberitakan dengan batas “lebih dari 100 m³”. Kepmen itu, bersama perubahannya Kepmen 443.K/GL.01/MEM.G/2023, sudah dicabut oleh Permen 14/2024. Rumah yang pas di 100 m³ sekarang masuk kelompok wajib persetujuan.

Sebagai gambaran, saat aturan 2023 ramai dibahas, Plt. Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menyebut pemakaian rumah tangga rata-rata hanya 20 sampai 30 m³ per bulan. Ia juga membandingkan 100 m³ dengan 200 kali mengisi tandon 500 liter. Untuk bulan 30 hari, angka itu setara sekitar 3.300 liter per hari (hitungan kami). Artinya, pemakaian rata-rata versi Wafid hanya 20 sampai 30 persen dari batas itu.

Kalau memang perlu, permohonan diajukan lewat Aplikasi Perizinan Online kepada Menteri, gubernur, atau wali kota, tergantung wilayah sungai tempat cekungan air tanahnya berada (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 8). Persetujuan untuk kebutuhan pokok perorangan berlaku selama pemegangnya masih hidup (Pasal 26).

4. Sumur yang Dipakai untuk Usaha

Begitu air tanah dipakai untuk kegiatan usaha, dua aturan tadi berlaku penuh. Permen ESDM 14/2024 Pasal 2 ayat (2) mensyaratkan Izin Pengusahaan Air Tanah, dan Pasal 4 ayat (1) membuka permohonan termasuk untuk perseorangan. Di sisi pajak, pengecualian rumah tangga tidak lagi berlaku.

Perwal 48/2024 mengatur kewajiban wajib pajaknya cukup rinci:

  • Mendaftar ke Bapenda dengan KTP, NPWP, NIB, izin pengusahaan air tanah yang masih aktif, serta foto titik sumur dan meteran air (Pasal 5).
  • Melapor volume setiap bulan dari angka meter air, disampaikan antara tanggal 25 dan tanggal 5 bulan berikutnya (Pasal 20).
  • Tanpa meter air, volume sebulan dihitung dari debit maksimal harian di izin dikali jumlah hari (Pasal 20 ayat (2)). Catatan kami: angka ini bisa lebih besar dari pemakaian sebenarnya.
  • Membayar paling lama satu bulan sejak SKPD dikirim. Lewat dari itu, bunga 1% per bulan (Pasal 18).

Laundry kiloan, cuci motor, atau dapur katering yang airnya dari sumur rumah bisa masuk kategori ini. Jadi cek dulu aturan kawasannya di aturan usaha rumahan di cluster Bekasi, dan tanyakan ke Bapenda apakah skala usaha Anda dihitung. Pemilik ruko F&B bisa membaca hitungan bisnisnya di ROI ruko F&B di Bekasi Utara.

Tidak ada sanksi pajak air tanah untuk sumur rumah tangga karena objeknya memang dikecualikan. Risiko baru muncul saat sumur yang sama dipakai untuk usaha tanpa didaftarkan: Pasal 16 ayat (2) memberi pejabat Bapenda wewenang menerbitkan ketetapan pajak secara jabatan.

5. Cek Sumber Air Sebelum Beli Rumah

Di perumahan, sumur sering tidak dimiliki per rumah. Ada kawasan yang memakai satu sumur dalam untuk semua unit, ada yang tersambung jaringan perpipaan kota. Untuk sumur bersama yang dipakai warga memenuhi kebutuhan sehari-hari, batas 100 m³ berlaku per kelompok, sehingga satu kawasan dengan puluhan rumah bisa dengan mudah melewatinya. Kalau pengelola mengusahakan sumur itu sebagai kegiatan usaha, aturannya bergeser ke Izin Pengusahaan Air Tanah. Pertanyaan yang layak diajukan ke marketing atau pengelola:

  1. Air unit ini dari mana: jaringan perpipaan, sumur bersama, atau sumur sendiri.
  2. Kalau sumur bersama, siapa pemegang persetujuan atau izinnya dan bagaimana biayanya masuk ke IPL.
  3. Apakah boleh membuat sumur bor sendiri di dalam kavling, dan apa syarat dari pengelola.

Perbandingan jaringan pipa, sumur dalam, dan pengolahan air kawasan ada di panduan air bersih Bekasi Utara. Risiko sumur mengering saat kemarau kami bahas di artikel muka air tanah Bekasi Utara. Kalau rumah tersambung jaringan pipa, urusan balik nama pelanggannya ada di panduan balik nama PLN dan air.

Kingspoint Private Residences berada di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dikembangkan oleh Mandiri Development, sekitar 5 menit ke Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall Bekasi serta sekitar 10 menit ke gerbang Tol Bekasi Barat. Rumah Emerald 70 berstatus ready stock: dua lantai, luas bangunan 70 m² di atas lahan 47,25 m², dimensi 4,5 m × 10,5 m, pondasi bor pile, di kisaran Rp 700 juta-an sudah termasuk PPN, dengan cicilan mulai Rp 5 juta per bulan. Tanyakan langsung ke tim kami soal sumber air unit dan pos air di rincian IPL saat berkunjung.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah sumur bor rumah di Kota Bekasi kena pajak air tanah?

Tidak, selama airnya untuk keperluan dasar rumah tangga.

Apakah sumur bor rumah perlu izin ESDM?

Hanya jika pemakaiannya mencapai 100 m³ per bulan per kepala keluarga.

Berapa tarif pajak air tanah untuk usaha di Kota Bekasi?

20% dari Nilai Perolehan Air Tanah yang dihitung Bapenda.

Mau tahu sumber air unit sebelum memilih?

Tim Kingspoint bisa menjelaskan sumber air Rumah Emerald 70 ready stock di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, dan pos air di rincian IPL.

Chat WhatsApp Sekarang

Bacaan terkait di Kingspoint Blog