Kembali ke Blog

Retribusi Sampah di Kota Bekasi Dihitung dari Luas Bangunan, Bukan Daya Listrik

Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 membagi rumah tinggal ke tujuh golongan, dari Rp5.000 sampai Rp30.000 per bulan. Rumah 70 m² ada di golongan Rp10.000. Angka ini berbeda dengan tabel Kabupaten Bekasi yang sering muncul di pencarian.

Jalan lingkungan dan area bersama di kawasan Kingspoint Private Residences, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, tempat layanan kebersihan kawasan diatur lewat pengelola

Retribusi sampah rumah tinggal di Kota Bekasi dihitung dari luas bangunan, Rp5.000 sampai Rp30.000 per bulan. Nama resminya retribusi pelayanan kebersihan, dan tarifnya ada di lampiran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditetapkan 4 Januari 2024.

Tarif ini gampang tertukar dengan tabel Kabupaten Bekasi. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, 11 Januari 2024, memberitakan Dinas Lingkungan Hidup setempat menyosialisasikan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023: Rp11.000 untuk rumah kontrakan, Rp15.000 untuk rumah berdaya listrik 900 watt ke bawah, dan Rp20.000 untuk 1.300 sampai 2.200 watt. Angka itu sering ikut muncul saat mencari “retribusi sampah Bekasi”, padahal hanya berlaku di wilayah kabupaten. Kalau alamat rumah Anda di Kota Bekasi, pakai tabel di bawah.

1. Tujuh Golongan Tarif untuk Rumah Tinggal

Lampiran perda menyusun golongan wajib retribusi perumahan atau rumah tinggal seperti ini:

Luas bangunanTarif per bulanSetahun
Sampai 27 m²Rp5.000Rp60.000
28–45 m²Rp8.000Rp96.000
46–70 m²Rp10.000Rp120.000
71–95 m²Rp12.000Rp144.000
96–130 m²Rp20.000Rp240.000
131–250 m²Rp25.000Rp300.000
250 m² ke atasRp30.000Rp360.000

Kolom setahun adalah hitungan kami (tarif bulanan dikali 12), bukan angka yang tertulis di perda. Lampiran menulis angka 250 m² di dua baris sekaligus, jadi rumah tepat 250 m² sebaiknya dikonfirmasi golongannya.

Rumah dua lantai dengan luas bangunan 70 m² masuk golongan ketiga, Rp10.000 per bulan. Batas golongannya tepat di angka 70. Kalau suatu hari lantai atas ditambah satu kamar sampai luas bangunan menjadi 80 m², rumah itu pindah ke golongan Rp12.000. Selisihnya Rp2.000 per bulan. Urusan izin pengelola sebelum menambah ruang ada di aturan renovasi rumah cluster.

2. Retribusi Dibayar untuk Layanan Kota

Pasal 75 perda merinci pelayanan kebersihan yang disediakan Pemerintah Kota: mengambil sampah dari sumbernya ke tempat pembuangan sementara, mengangkutnya ke pembuangan akhir, menyediakan lokasi pembuangan akhir, menyediakan atau menyedot kakus, dan mengolah limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri. Kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, tempat sosial, kantor pemerintahan, dan tempat umum lainnya dikecualikan.

Pasal 76 dan 77 versi awal, yang mengatur subjek dan wajib retribusi kebersihan, dihapus lewat Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2025 (7 Juli 2025). Perda yang sama menambahkan ayat (10) ke Pasal 70: subjek retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum. Pasal 70 ayat (9), yang sudah ada sejak 2024, mengecualikan pelayanan jasa umum yang dilakukan pemerintah pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta dari objek retribusi.

Di perumahan berpengelola, pengambilan sampah dari rumah ke tempat pembuangan sementara sering sudah diurus sendiri. Ongkosnya lazim masuk komponen IPL, seperti yang kami uraikan di rincian biaya IPL perumahan cluster. Lampiran perda juga memuat tarif terpisah untuk penyediaan lokasi pembuangan akhir milik kota, Rp125.000 per m³ sampah yang dibuang.

Perda tidak menjelaskan bagaimana tarif per rumah dan tarif per m³ itu diterapkan pada satu kawasan perumahan. Pasal 78 menyerahkan pelaksanaannya ke Peraturan Wali Kota.

3. Pertanyaan untuk Pengelola Sebelum Akad

Pasal 133 mengatur cara bayarnya. Retribusi dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, kartu langganan, atau pemberitahuan dari aplikasi. Pembayarannya bisa langsung ke kas daerah atau lewat wajib retribusi yang bertindak sebagai pemungut, dan pemungut wajib menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas daerah. Pasal 134 ayat (5) menyebut setiap pembayaran diberi tanda bukti.

Dari situ, ada empat hal yang layak ditanyakan ke pengelola kawasan atau marketing sebelum tanda tangan:

  1. Siapa yang mengangkut sampah keluar kawasan. Truk kota dari tempat pembuangan sementara, atau armada yang dibayar pengelola.
  2. Apakah IPL sudah memuat retribusi kota. Minta pos kebersihan dipisahkan dari keamanan dan taman di rincian IPL.
  3. Atas nama siapa retribusi disetor. Per rumah, atau satu tagihan untuk seluruh kawasan.
  4. Bentuk buktinya. SKRD, karcis, atau dokumen lain yang dipersamakan, sesuai Pasal 133.

Dari jawabannya, Anda bisa mengecek apakah kebersihan ditagih dua kali, di IPL dan lagi di tagihan terpisah. Kalau pengelola tidak bisa menjawab, tanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Volume sampah yang sampai ke pembuangan akhir bisa ditekan dari rumah, misalnya lewat bank sampah dan pemilahan di tingkat RT.

4. Ruko dan Usaha Dihitung per Meter Kubik

Tarif per rumah hanya berlaku untuk golongan perumahan. Golongan komersial dihitung dari volume: Rp90.000 per m³ untuk kelompok yang memuat ruko, rukan, restoran, minimarket, kantor swasta, klinik kecantikan, dan industri rumah tangga, lalu Rp70.000 per m³ untuk toko, apotek, penjahit, salon, barbershop, dan binatu. Di luar industri rumah tangga, lampiran tidak mengatur rumah tinggal yang sebagian dipakai untuk usaha, jadi tanyakan dulu sebelum membuka usaha dari rumah. Aturan kawasan untuk usaha semacam itu kami bahas di aturan usaha rumahan di cluster Bekasi.

5. Sedot Septic Tank Masuk Pos yang Sama

Penyedotan lumpur tinja juga bagian dari retribusi pelayanan kebersihan. Tarif untuk rumah tinggal di wilayah Kota Bekasi adalah Rp350.000 per septic tank. Tabel tarif sedot ini ikut diubah lewat Perda 9/2025, dan angka untuk rumah tinggal tetap Rp350.000. Tabel golongan rumah tinggal di bagian pertama tidak diubah.

Kingspoint Private Residences berada di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dikembangkan oleh Mandiri Development, sekitar 5 menit ke Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall Bekasi serta sekitar 10 menit ke gerbang Tol Bekasi Barat. Rumah Emerald 70 berstatus ready stock: dua lantai, luas bangunan 70 m² di atas lahan 47,25 m², dimensi 4,5 m × 10,5 m, pondasi bor pile, di kisaran Rp 700 juta-an sudah termasuk PPN, dengan cicilan mulai Rp 5 juta per bulan. Saat berkunjung, minta tim kami menunjukkan rincian IPL dan cara sampah kawasan dikelola. Daftar lain yang perlu dicek saat menerima kunci ada di checklist serah terima rumah.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa retribusi sampah rumah 70 m² di Kota Bekasi?

Rp10.000 per bulan. Lampiran Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 memasukkan luas bangunan 46 sampai 70 m² ke golongan ketiga.

Apakah tarif Kabupaten Bekasi Rp11.000 sampai Rp20.000 berlaku di Kota Bekasi?

Tidak. Tarif kontrakan dan daya listrik itu berasal dari Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023. Kota Bekasi memakai luas bangunan.

Kalau sudah bayar IPL, apakah masih kena retribusi sampah?

Perda menyebut subjek retribusi adalah pengguna layanan yang disediakan daerah, dan layanan oleh pihak swasta bukan objek retribusi. Tanyakan ke pengelola siapa yang mengangkut sampah kawasan dan apakah ada bukti setor retribusi ke kas daerah.

Mau lihat rincian IPL sebelum memilih unit?

Tim Kingspoint bisa menjelaskan pos-pos IPL Rumah Emerald 70 ready stock di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, termasuk pengelolaan kebersihan kawasan.

Chat WhatsApp Sekarang

Bacaan terkait di Kingspoint Blog