Kembali ke Blog

Petasan dan Kembang Api di Cluster Bekasi Jelang Tahun Baru: Apa Kata Perda 2/2023 dan KUHP Baru

Malam 31 Desember 2026 jadi malam tahun baru pertama di bawah KUHP baru. Petasan sudah dilarang perda, kembang api punya aturan sendiri, dan atap rumah deret yang paling dekat dengan risikonya.

Jalan lingkungan rumah deret dua lantai di cluster Kingspoint, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara: aturan petasan dan kembang api malam tahun baru

Pada Rabu (31/12/2025), Polri lewat Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat tidak berpesta kembang api di malam tahun baru. Alasannya empati kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sehari sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta hal serupa kepada warganya.

Keduanya imbauan untuk satu malam itu. Sampai artikel ini terbit pada 3 November 2026, kami belum menemukan imbauan baru untuk pergantian tahun berikutnya. Jadi yang berlaku di cluster Bekasi Utara adalah aturan tetapnya, dan ada satu perubahan besar: KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026. Malam 31 Desember 2026 menjadi malam tahun baru pertama di bawah pasal-pasalnya.

Petasan: Kota Bekasi sudah melarang

Pasal 35 ayat (1) huruf b Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum melarang setiap orang atau badan "membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut petasan". Pengecualiannya hanya kegiatan budaya atau kearifan lokal yang sudah diizinkan.

Menyimpan dan menjual ikut disebut, jadi petasan yang ditaruh di gudang rumah atau dijual dari lapak musiman di depan ruko sudah masuk larangan sebelum ada yang menyalakannya.

Sanksi administratifnya ada di Pasal 35 ayat (2): teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, mengganti kerusakan, penghentian kegiatan, sampai pencabutan izin. Ada juga biaya paksaan penegakan hukum paling banyak Rp5 juta untuk perorangan dan Rp50 juta untuk badan atau pemilik bangunan. Perda ini juga mengenal penyidikan oleh PPNS (Pasal 46), jadi sanksi administratif belum tentu jadi ujungnya. Frasa pemilik bangunan tidak merinci soal penyewa, dan pemilik ruko yang menyewakan tempat ke pedagang petasan sebaiknya ikut berhati-hati.

Di tingkat nasional, banyak artikel lama masih mengutip Pasal 1 UU Darurat 12/1951 untuk bahan petasan tanpa hak. Pasal itu sudah dicabut oleh Pasal 622 KUHP baru dan acuannya diganti ke Pasal 306, yang mengancam penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan penjara paling lama 15 tahun. Pasal 306 tidak menyebut kata petasan, jadi penerapannya bergantung pada penilaian penegak hukum atas barang dan jumlahnya.

Kembang api: aturannya beda

Perda 2/2023 menyebut petasan dan tidak menyebut kembang api. Aturan utamanya ada di Perkapolri 17/2017, yang memakai istilah "bunga api": benda yang menyala warna-warni, dengan atau tanpa letusan (Pasal 1 angka 6).

Pasal 3 memasukkan ke pengawasan bahan peledak komersial bunga api dengan isian mesiu lebih dari 20 gram dan ukuran lebih dari 2 inci. Izin bagi produsen, importir, dan distributor diatur Pasal 14 ayat (1). Huruf i pasal itu menyebut izin penggunaan untuk bunga api berefek ledakan yang berisi lebih dari 20 gram mesiu dan/atau berdiameter lebih dari 2 inci. Kata sambungnya berbeda, jadi saran kami: kalau salah satu batas terlampaui, anggap barang itu perlu izin.

Hukumonline (24/12/2025) merangkum jalurnya: rekomendasi Kapolda lewat Direktur Intelijen Keamanan, lalu izin dari Kapolri melalui Kabaintelkam. Makanya kembang api ukuran pertunjukan lebih cocok untuk acara berpanitia dan sulit dipakai warga di depan rumah.

Untuk kembang api kecil di bawah batas itu, kami tidak menemukan aturan izin tersendiri di Perkapolri. Hukumonline menulis setiap penyelenggaraan kembang api wajib memenuhi ketentuan perizinan kepolisian, jadi kalau bentuknya acara warga, tanyakan dulu ke Polsek. Menyalakannya di sembarang tempat juga berisiko, karena KUHP baru punya pasal soal api dan kebakaran.

Tiga pasal KUHP baru yang perlu dibaca warga cluster

PerbuatanPasalAncaman paling berat
Menyalakan api di jalan umum, di tepi jalan umum, atau dekat bangunan atau barang yang bisa memicu kebakaran315 huruf aPenjara 6 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta)
Karena lalai menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan barang atau nyawa orang lain, atau menewaskan orang311Penjara 5 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta)
Mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin274Denda kategori II (Rp10 juta); penjara 6 bulan atau denda kategori II kalau mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran

Ketiga pasal ini tidak menyebut kembang api. Bahwa kembang api di depan carport bisa masuk Pasal 315 adalah pembacaan kami atas bunyi pasalnya, bukan putusan pengadilan. Yang lebih mudah dipastikan: kalau percikannya sampai membakar atap tetangga, urusannya bisa tidak berhenti di ganti rugi. Suara ledakan larut malam juga bisa masuk Pasal 35 ayat (1) huruf a Perda 2/2023 soal kegaduhan di sekitar tempat tinggal.

Kenapa rumah deret lebih rentan

Rumah cluster dua lantai biasanya berdempetan dinding. Rumah Emerald 70 di Kingspoint lebarnya 4,5 m. Ruang antarrumah sempit, sehingga satu percikan yang jatuh tidak perlu terbang jauh untuk mengenai rumah orang lain.

Yang paling perlu dilihat ada empat:

  • Kanopi polikarbonat di carport, karena bahan ini bisa meleleh kena bara.
  • Talang berisi daun kering. Hujan Desember membantu, tapi tidak bisa diandalkan setiap malam.
  • Jemuran dan barang di balkon atau rooftop.
  • Motor dan mobil yang diparkir di carport, terutama kalau ada kabel cas di dekatnya.

Yang bisa dibereskan sebelum 31 Desember

  1. Bawa ke musyawarah RT. Perwal Kota Bekasi 58/2020 Pasal 27 ayat (2) huruf c memasukkan masalah bertetangga ke musyawarah. Sepakati ada atau tidaknya kembang api, titiknya, dan jam berhentinya. Kalau cluster belum punya RT sendiri, bicarakan di forum warga.
  2. Tanya tata tertib pengelola. Cluster bisa punya larangan sendiri di luar perda, jadi minta jawabannya tertulis. Kalau bentuknya acara bersama di jalan cluster, baca juga urusan izin tutup jalan.
  3. Pilih titik terbuka. Jauh dari kanopi, parkiran, dan kabel, dengan seember air dan APAR yang siap diambil.
  4. Jangan menimbun stok. Beli secukupnya dari penjual resmi. Petasan lewati saja, karena menyimpannya pun sudah dilarang.
  5. Simpan nomor darurat. Pemadam Kota Bekasi bisa dihubungi lewat layanan 112. Pastikan satpam tahu jalur masuk mobil pemadam.
  6. Kalau rumah ditinggal liburan, kerjakan dulu cek listrik, atap, dan talang, soalnya tidak ada yang memantau percikan dari rumah kosong.

Kalau sudah terlanjur ribut dengan tetangga soal ini, jalurnya sama dengan sengketa bertetangga lain: mulai dari RT dulu.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah kembang api dilarang di Kota Bekasi?

Perda 2/2023 melarang petasan dan tidak menyebut kembang api. Kembang api besar perlu izin kepolisian menurut Perkapolri 17/2017, sementara imbauan tanpa kembang api bisa berubah setiap tahun, jadi cek pengumuman Pemkot dan Polres menjelang akhir Desember.

Berapa sanksi menyalakan petasan di Kota Bekasi?

Pasal 35 ayat (2) menyebut teguran, kerja sosial, ganti kerusakan, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan biaya paksaan penegakan hukum paling banyak Rp5 juta untuk perorangan atau Rp50 juta untuk badan atau pemilik bangunan.

Apa yang berubah dengan KUHP baru?

Pasal 1 UU Darurat 12/1951 yang sering dikutip untuk petasan sudah dicabut dan acuannya diganti ke Pasal 306 UU 1/2023. KUHP baru juga memuat Pasal 311 dan 315 soal kebakaran dan api, serta Pasal 274 soal keramaian tanpa izin.

Mau tahu aturan lingkungan di Kingspoint?

Tim Kingspoint bisa menjelaskan tata tertib cluster dan menjadwalkan kunjungan lewat WhatsApp.

Tanya via WhatsApp

Rujukan: Perda Kota Bekasi 2/2023 Pasal 35; Perkapolri 17/2017 Pasal 1, 3, 14; UU 1/2023 Pasal 79, 274, 306, 311, 315, 622; Perwal Kota Bekasi 58/2020 Pasal 27; Hukumonline (30/3/2023 dan 24/12/2025); Metro TV (30/12/2025 dan 31/12/2025). Artikel ini informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Bacaan terkait di Kingspoint Blog