Buat pasangan yang dua-duanya kerja kantoran di Jakarta, urusan sertifikat rumah sering jadi PR yang terus ditunda. Kantor Pertanahan buka Senin sampai Jumat, jam yang sama dengan jam kerja. Izin setengah hari demi mengambil satu dokumen terasa mahal, apalagi kalau antreannya belum jelas.
Ada jalan lain yang belum banyak dipakai warga Bekasi. Pada Sabtu (26/9/2026), Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi kembali membuka PELATARAN, singkatan dari Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan. Menurut laporan GoBekasi sehari kemudian, warga yang datang pagi itu mengambil sertifikat hasil roya, sertifikat hak milik, dan sertifikat elektronik.
Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyebut PELATARAN sebagai alternatif bagi warga yang tidak sempat datang di hari kerja. "Pelayanan harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya. Salah satu warga, Agung Budianto, mengaku proses pengambilan sertifikat hak miliknya selesai kurang dari 10 menit.
Aturan Main PELATARAN
PELATARAN bukan program khusus Bekasi. Kementerian ATR/BPN menjalankannya sejak 2022, dan per pertengahan 2025 layanan ini sudah ada di 107 Kantah. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengajak warga memakai PELATARAN untuk mengurus sertifikat secara mandiri.
Beberapa ketentuan yang disampaikan ATR/BPN:
| Ketentuan | Isi |
|---|---|
| Hari | Sabtu dan Minggu (tidak buka saat libur nasional dan hari besar keagamaan, menurut pemberitaan lokal) |
| Jam | 08.00–12.00 waktu setempat |
| Siapa yang dilayani | Pemilik tanah yang datang langsung, bukan lewat kuasa |
| Jenis layanan | Penerimaan permohonan, penyerahan produk layanan, pengecekan elektronik, informasi dan pengaduan |
Pemberitaan lokal soal PELATARAN di Kota Bekasi juga menyebut layanan perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik, penghapusan hak tanggungan (roya), penyerahan sertifikat, serta konsultasi pertanahan.
Satu syarat paling menentukan adalah larangan kuasa. Jadi, kalau selama ini semua urusan sertifikat Anda diserahkan ke notaris/PPAT atau biro jasa, jalurnya tetap di hari kerja. PELATARAN dibuat untuk pemilik yang mau mengurus sendiri.
Urusan Pemilik Rumah yang Cocok Dibawa ke PELATARAN
1. Mengambil sertifikat roya setelah KPR lunas
Setelah cicilan terakhir dibayar, bank menyerahkan sertifikat asli dan dokumen pelunasan. Hak tanggungannya masih tercatat di BPN sampai dihapus lewat roya. Warga di laporan GoBekasi memakai Sabtu pagi untuk mengambil hasil roya ini. Syarat dan biaya roya kami tulis terpisah di panduan roya sertifikat setelah KPR lunas.
2. Meningkatkan HGB menjadi SHM
Rumah di cluster umumnya menerima sertifikat hasil pemecahan dengan status HGB. Pemilik perseorangan bisa meningkatkannya menjadi Hak Milik, dan permohonannya termasuk yang disebut bisa diajukan di PELATARAN Kota Bekasi. Rincian biaya dan lamanya ada di artikel konversi HGB ke SHM di Bekasi.
3. Mengambil sertifikat yang sudah jadi
Penyerahan produk layanan termasuk layanan inti PELATARAN. Kalau notifikasi bahwa sertifikat sudah selesai datang di pertengahan minggu, Anda tidak harus menunggu cuti.
4. Bertanya soal sertifikat elektronik
Sertifikat elektronik bisa dicek lewat aplikasi, tapi pertanyaan yang tidak bisa dijawab secara daring masih bisa dibawa ke meja informasi dan pengaduan. Latar belakangnya ada di cara cek status sertifikat elektronik.
PELATARAN buka Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00, hanya untuk pemilik yang datang sendiri. Urusan yang diserahkan ke PPAT atau biro jasa tetap lewat jalur hari kerja.
Mana yang Diurus PPAT, Mana yang Bisa Sendiri
Pembeli rumah baru di cluster biasanya melewati urutan dokumen yang sama: PPJB dengan pengembang, AJB di depan PPAT, balik nama ke atas nama pembeli, lalu bertahun-tahun kemudian roya saat KPR lunas. Kalau belinya lewat KPR, AJB dan pendaftaran hak tanggungan biasanya diurus notaris rekanan bank. Tahap itu berjalan di hari kerja dan tidak butuh PELATARAN.
Tahap yang kembali ke tangan pemilik justru yang datang belakangan: mengambil sertifikat yang sudah atas nama sendiri, meningkatkan HGB menjadi SHM, dan roya. Tiga urusan ini yang paling masuk akal dibawa ke Kantah pada Sabtu pagi, tanpa biaya jasa perantara dan tanpa potong cuti.
Sebelum Berangkat Sabtu Pagi
Datang dekat jam buka lebih aman daripada datang jam 11 lalu kehabisan waktu di antrean. Soalnya, layanannya cuma empat jam.
Bawa KTP asli pemilik yang namanya tercantum di sertifikat, plus dokumen yang terkait urusan Anda: surat pelunasan dan sertifikat hak tanggungan dari bank untuk roya, atau sertifikat HGB dan bukti bayar PBB untuk peningkatan hak. Kalau sertifikat atas nama berdua, tanyakan dulu apakah kedua nama harus hadir. Aturan tanpa kuasa bisa membuat satu orang saja tidak cukup.
Cek pengumuman di akun resmi Kantah Kota Bekasi sebelum berangkat, terutama kalau akhir pekannya berdekatan dengan tanggal merah. Pemberitaan tentang PELATARAN di Kota Bekasi menyebut layanan ini libur saat hari libur nasional.
Satu hal yang sering terlewat: PELATARAN mempercepat urusan di loket, bukan proses di belakangnya. Permohonan yang diterima hari Sabtu tetap diproses dengan tenggat layanan biasa. Untuk balik nama setelah AJB, misalnya, standar waktunya kami bahas di standar balik nama sertifikat 10 hari kerja.
Pertanyaan yang sering muncul
Jam berapa PELATARAN Kantah Kota Bekasi buka?
Sabtu dan Minggu, pukul 08.00–12.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Bisa diwakilkan ke saudara atau biro jasa?
Tidak. PELATARAN hanya melayani pemilik tanah yang datang langsung, bukan lewat kuasa.
Urusan apa saja yang bisa dibawa?
Penerimaan permohonan, pengambilan sertifikat, pengecekan elektronik, informasi dan pengaduan. Di Kota Bekasi, pemberitaan lokal juga menyebut roya dan perubahan HGB menjadi Hak Milik.
Sumber: GoBekasi, "Ada Layanan PELATARAN di Kantah Kota Bekasi Tiap Akhir Pekan" (27 September 2026); keterangan Kementerian ATR/BPN tentang PELATARAN via Netiz.id (28 Juni 2025).
Mau tahu status sertifikat Emerald 70?
Tim Kingspoint bisa jelaskan status sertifikat, alur pecah sertifikat, dan jadwal balik nama Rumah Emerald 70 di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, sebelum Anda memutuskan.
Chat WhatsApp Sekarang