Pada 6 Agustus 2026, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menetapkan Keputusan Menteri Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat. Dokumennya terdaftar di JDIH Kementerian PKP dengan status berlaku, dan mencabut tiga keputusan menteri sebelumnya yang terbit pada 2002, 2023, dan 2024.
Sebagian besar pemberitaannya berhenti di dua hal: tenor yang kini bisa sampai 40 tahun, dan bunga yang boleh disusun berjenjang. Padahal bagian yang paling sering dipakai orang untuk mengecek kebenaran sebuah penawaran justru ada di bagian spesifikasinya, dan bagian itu jarang dikutip utuh.
Empat angka yang membentuk definisinya
Sebuah rumah tidak menjadi rumah subsidi karena dipasarkan dengan kata itu. Statusnya ditentukan apakah unitnya masuk seluruh batas berikut, bukan sebagian.
| Kriteria | Batas dalam Kepmen 1722/2026 | Kenapa batas ini ada |
|---|---|---|
| Luas tanah efektif | Paling sedikit 60 m², paling banyak 200 m² | Batas bawah menjaga kelayakan huni, batas atas mencegah subsidi mengalir ke kaveling besar |
| Luas lantai bangunan | 21 m² sampai 36 m² | Menjaga harga tetap berada di bawah plafon yang ditetapkan |
| Lebar muka tanah | Paling sedikit 5 meter | Menyangkut akses, sirkulasi udara, dan kemudahan pemadaman saat kebakaran |
| Batas harga jual | Rp 166 juta sampai Rp 240 juta, tergantung kelompok wilayah | Menentukan berapa besar selisih yang ditanggung negara |
Angka lebar muka 5 meter itu yang paling sering luput. Sebuah kaveling bisa saja mencapai 60 m² dengan bentuk memanjang ke belakang dan muka cuma 4 meter, dan kaveling seperti itu tidak memenuhi kriteria meskipun luas totalnya lolos.
Batas harganya tidak dinaikkan, dan itu bagian yang paling terasa
Pemerintah mempertahankan plafon harga yang sudah berlaku sebelumnya. Pengelompokannya seperti ini:
| Kelompok wilayah | Batas harga jual |
|---|---|
| Sumatera dan Jawa | Rp 166 juta |
| Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Mentawai, Sulawesi | Rp 173 juta |
| Kalimantan | Rp 182 juta |
| DKI Jakarta, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, serta daerah tertentu di Jawa dan Kalimantan | Rp 185 juta |
| Seluruh provinsi di Papua | Rp 240 juta |
Perhatikan baris keempat. Kepmen membelah Jawa ke lebih dari satu kelompok, jadi tidak semua kota di Jawa otomatis berada di angka Rp 166 juta. Sebelum memakai satu angka sebagai patokan, pastikan dulu kota atau kabupaten Anda masuk daftar "daerah tertentu" atau tidak, dan daftar itu berada di lampiran keputusannya. Ini bukan detail administratif, soalnya selisih dua kelompok itu Rp 19 juta.
Plafon yang bertahan sementara ongkos bangun bergerak naik punya konsekuensi yang gampang ditebak arahnya. Harga tanah yang bisa masuk hitungan Rp 166 juta untuk sebuah rumah utuh makin sulit ditemukan di lokasi yang dekat pusat kegiatan. Kami sudah memetakan sebaran harga per kecamatan di peta harga rumah Bekasi 2026, dan pola itu terlihat jelas di sana.
Plafon yang dipertahankan bukan berarti harga rumah bersubsidi ikut diam. Yang dipertahankan adalah batas atasnya. Yang bergerak adalah seberapa jauh dari pusat kota sebuah unit harus dibangun supaya masih muat di bawah batas itu.
Kenapa unit dua lantai di Bekasi Utara berada di luar kategori ini
Ini perlu ditulis terang biar tidak ada yang salah harap. Rumah Emerald 70 di Jl. Raya Perjuangan berada di luar kriteria rumah umum tapak, dan bukan cuma lewat satu batas.
| Kriteria | Batas subsidi | Emerald 70 | Status |
|---|---|---|---|
| Luas tanah | 60–200 m² | 47,25 m² | Di bawah batas bawah |
| Luas bangunan | 21–36 m² | 70 m² | Di atas batas atas |
| Lebar muka | Minimal 5 m | 4,5 m | Di bawah batas |
| Harga | Rp 166 juta (kelompok Jawa) | Rp 700 jutaan | Di atas plafon |
Jadi kalau ada yang menawarkan unit dua lantai seharga ratusan juta dengan embel-embel "subsidi", angka-angka di atas sudah cukup untuk menjawabnya tanpa perlu bertanya ke mana-mana. Unit komersial dibiayai lewat KPR komersial, dan struktur bunganya ditetapkan bank penyalur, bukan Kepmen ini. Perbandingan dua jalur pembiayaan itu sudah kami pisah di bunga KPR subsidi vs komersial.
Satu catatan yang sering bikin bingung: sebuah cluster bisa memuat rumah subsidi dan rumah komersial sekaligus lewat ketentuan hunian berimbang, dan itu urusan yang berbeda dari status masing-masing unit. Mekanismenya kami bahas di aturan hunian berimbang 1:2:3.
Cara memeriksa klaim "rumah subsidi" sebelum menyerahkan uang
Urutannya dari yang paling cepat dicek sampai yang butuh dokumen.
- Cocokkan harganya dengan kelompok wilayah. Kalau harga jual melewati plafon kelompoknya, pembicaraan bisa berhenti di situ. Tidak ada versi subsidi yang harganya di atas plafon.
- Minta ukuran kaveling, bukan cuma tipe. "Tipe 36" menyebut luas bangunan, bukan luas tanah. Minta keduanya, plus lebar mukanya.
- Hitung lebar muka dari gambar kaveling. Angka ini ada di siteplan dan paling jarang ditanyakan pembeli.
- Pastikan status kepesertaan Anda. Fasilitas ini ditujukan bagi yang belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, dengan pengecualian terbatas.
- Minta nama bank penyalurnya. Rumah subsidi disalurkan lewat bank yang bekerja sama dengan program pemerintah. Kalau pembiayaannya ditawarkan di luar jalur itu, yang Anda beli bukan rumah bersubsidi.
Nah, poin kelima ini yang paling sering jadi pintu masalah. Skema pembayaran internal yang dibungkus istilah subsidi bukan program pemerintah, dan tidak membawa perlindungan apa pun yang melekat pada program itu.
Yang tetap sama di aturan barunya
Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka tidak diubah, dan spesifikasi fisik rumahnya dipertahankan. Ketentuan bahwa penerima boleh melunasi kreditnya sewaktu-waktu juga tetap ada.
Dua ketentuan lain dari keputusan yang sama sudah kami bahas terpisah: sisi bunganya di skema bunga berjenjang, dan hitungan tenor panjangnya di KPR tenor 40 tahun. Ketiganya berasal dari dokumen yang sama, dan dibaca bersamaan hasilnya lebih utuh daripada satu-satu.
Catatan: tulisan ini bersifat edukatif dan umum, bukan nasihat keuangan atau kuotasi bank. Ketentuan yang dikutip berasal dari Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1722/KPTS/M/2026 tertanggal 6 Agustus 2026, yang mengatur rumah umum tapak dalam fasilitasi pemerintah pusat, dan dapat berubah. Untuk pengelompokan wilayah yang berlaku di alamat Anda, periksa lampiran keputusannya lewat JDIH Kementerian PKP atau tanyakan ke bank penyalur.
Mau angka persisnya untuk unit Emerald 70?
Tim Kingspoint bisa kirim rincian luas tanah, luas bangunan, dimensi kaveling, dan skema KPR komersial untuk unit ready stock di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Chat WhatsApp Sekarang