Kembali ke Blog

Komplain di Grup WA Cluster Bekasi: Kapan Bisa Kena UU ITE Setelah Putusan MK 105

Korporasi tidak bisa lagi mengadu lewat Pasal 27A, tapi orang yang disebut namanya tetap bisa. Ini batasnya untuk warga yang mengeluh soal developer, pengelola, atau tetangga di grup WhatsApp.

Jalan lingkungan cluster Kingspoint di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara: batas komplain warga di grup WhatsApp menurut UU ITE

Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 105/PUU-XXII/2024 yang diputus 29 April 2025 mempersempit siapa yang bisa memakai pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan dikeluarkan dari arti "orang lain" dalam Pasal 27A. Buat warga cluster, putusan ini menyentuh satu kebiasaan sehari-hari: mengeluh di grup WhatsApp.

Atap bocor belum diperbaiki, IPL naik tanpa rincian, tetangga parkir menutup carport. Semua itu sering keluar dulu di grup warga sebelum sampai ke pengelola. Kami developer, jadi baca artikel ini dengan catatan itu. Nomor pasalnya kami cantumkan supaya bisa dicek sendiri.

Empat unsur Pasal 27A

Pasal 27A UU 1/2024 berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik." Ancamannya ada di Pasal 45 ayat (4): penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Untuk grup WA, empat bagian ini yang paling perlu dibaca:

  • Orang lain. Setelah putusan MK, artinya orang perseorangan.
  • Suatu hal. MK memaknainya sebagai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang". Jadi ada perbuatan yang dituduhkan.
  • Diketahui umum. Ada maksud supaya tuduhan itu tersebar.
  • Delik aduan. Pasal 45 ayat (5) menyebut perkara ini hanya bisa dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena, "bukan oleh badan hukum".

Dari keluhan soal perusahaan sampai tuduhan ke satu nama

Tabel ini pembacaan kami atas pasal dan putusan di atas. Hakim menilai kasus per kasus, dan bunyi kalimat lengkapnya tetap menentukan.

Yang ditulis di grupSasarannyaRisiko Pasal 27A
"Kebocoran blok C sudah 3 minggu belum ditangani developer."Perusahaan, disertai keadaan yang bisa dicekRendah. Korporasi bukan "orang lain".
"Menurut saya pengelola lambat dan laporan IPL-nya kurang jelas."Lembaga, berupa penilaianRendah
"Marketing di sana suka janji doang."Profesi atau jabatan tanpa namaRendah, kecuali pembaca langsung tahu orang yang dimaksud
"Pak Budi, ketua paguyuban, menilep uang kas."Orang yang disebut namanya, dengan tuduhan perbuatanNyata kalau Pak Budi mengadu. Punya bukti pun belum tentu aman, jadi bawa buktinya ke pengurus atau polisi.
"Bu Rina nomor 12 selingkuh, ini fotonya."Orang perseorangan, urusan pribadiTinggi, dan tidak ada urusannya dengan kepentingan warga

Polanya terlihat dari kolom tengah. Begitu keluhan soal perusahaan bergeser menjadi tuduhan terhadap satu nama, posisinya berubah. Direktur yang disebut namanya tetap orang perseorangan, meskipun kantornya tidak bisa mengadu.

Grup warga 200 orang itu tertutup atau umum?

Di sini aturannya belum tegas. SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021 tentang pedoman UU ITE menyebut konten yang disebar lewat grup percakapan "yang bersifat tertutup atau terbatas" bukan pencemaran nama baik. SKB yang sama juga mengecualikan penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.

Ada dua catatan. SKB itu terbit sebelum UU 1/2024 dan ditulis untuk pasal lama, Pasal 27 ayat (3). SKB juga cuma pedoman bagi aparat. Kami juga tidak menemukan batas jumlah anggota di ringkasan SKB yang kami baca.

Pendapat kami: grup keluarga berisi delapan orang gampang disebut terbatas. Grup warga dengan ratusan anggota, yang isinya bisa diteruskan ke luar dalam dua ketukan, jangan diandalkan sebagai tameng. Anggap saja tulisan Anda bisa terbaca semua orang di cluster, karena memang begitu.

Kalimat yang lebih aman, dan tetap menyelesaikan masalah

Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024 menyatakan perbuatan ini tidak dipidana kalau dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Pasal 433 ayat (3) KUHP baru berbunyi serupa. MK mengutip Penjelasan ayat (7) huruf a: kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran atas hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Menurut pembacaan kami, keluhan soal fasilitas bersama lebih dekat ke sana daripada gosip rumah tangga tetangga. Perlu dicatat, MK membahas kritik itu dalam konteks kebijakan pemerintah.

UU Perlindungan Konsumen juga memberi pijakan. Pasal 4 huruf d UU 8/1999 menyebut hak konsumen "untuk didengar pendapat dan keluhannya". Praktiknya begini:

  1. Tulis keadaannya. Tanggal, lokasi, dan apa yang terjadi. "Air menetes dari plafon kamar depan sejak 12 Oktober" lebih kuat daripada "kualitasnya parah".
  2. Pisahkan fakta dari penilaian. Tulis "menurut saya" untuk penilaian, dan jangan menebak niat orang.
  3. Sebut perannya, lewati namanya kalau nama tidak perlu untuk menyelesaikan masalah.
  4. Jangan ikut menyimpulkan kejahatan. Kata seperti menipu, menggelapkan, atau korupsi adalah tuduhan pidana. Kalau curiga soal uang kas, minta laporannya di forum musyawarah.
  5. Saring data pribadi. Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 melarang pengungkapan data pribadi orang lain secara melawan hukum. Foto KTP, nomor HP, dan daftar penunggak dengan nama sebaiknya tidak beredar. Soal batas urusan rumah tangga di UU PDP, ada di artikel CCTV tetangga.
  6. Kirim keluhan resminya juga. Grup hanya membuat warga lain tahu. Yang menagih jawaban adalah surat atau email ke pihak yang bertanggung jawab. Tangganya ada di lima tahap pengaduan ke pengembang, dan untuk bocor ada panduan klaim garansi.

Kalau Anda yang dituduh di grup

Simpan tangkapan layar lengkap dengan nama grup, pengirim, tanggal, dan jam. Lalu coba jalur warga dulu: minta klarifikasi, minta admin atau pengurus menengahi, atau bawa ke musyawarah RT. Masalah bertetangga memang termasuk bahan musyawarah menurut Perwal Kota Bekasi 58/2020, dan alurnya kami tulis di artikel konflik tetangga.

Kalau buntu, ada dua jalur hukum. Jalur pidana lewat pengaduan ke polisi, dan yang bisa mengadu hanya korban atau orang yang terkena. KUHP baru juga punya pasal pencemaran. Pasal 433 ayat (1) untuk lisan: penjara 9 bulan atau denda kategori II (Rp10 juta). Ayat (2) untuk tulisan yang disiarkan atau ditempel di tempat umum: penjara 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta). Selebaran di pos satpam menurut kami lebih dekat ke ayat (2). Pasal 441 membuka tambahan sepertiga kalau dilakukan lewat sarana teknologi informasi, dan fitnah di Pasal 434 diancam 3 tahun penjara atau denda kategori IV (Rp200 juta). Pasal 440 menyatakan perkara ini juga butuh pengaduan korban.

Jalur perdata lewat KUHPerdata. Pasal 1372 mengatur tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik, dan Pasal 1376 menyatakan tuntutan tidak dikabulkan kalau perbuatannya nyata dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri terpaksa.

Satu batas yang sering terlewat: amar Putusan MK 105 mengubah makna frasa di Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yaitu ketentuan pidana UU ITE. Gugatan perdata adalah jalur lain, jadi perusahaan tetap bisa mencoba menggugat kalau merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah developer bisa melaporkan warga dengan UU ITE karena komplain?

Pasal 45 ayat (5) menyebut pengaduan tidak dilakukan oleh badan hukum, dan MK mengecualikan korporasi dari arti "orang lain" di Pasal 27A. Komplain soal perusahaan karena itu sulit masuk pasal ini. Tuduhan terhadap orang yang disebut namanya tetap bisa diadukan oleh orang itu.

Apakah menulis di grup WA tertutup pasti aman?

Belum tentu. SKB 2021 mengecualikan grup tertutup atau terbatas, tapi SKB itu ditulis untuk pasal lama dan bentuknya hanya pedoman bagi aparat. Grup warga beranggotakan ratusan orang lebih baik diperlakukan seperti ruang terbuka.

Berapa ancaman pidana Pasal 27A UU ITE?

Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 mengancam penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Perkara ini delik aduan, jadi baru bisa dituntut kalau korban mengadu.

Sedang menilai cluster baru?

Tanyakan langsung ke tim Kingspoint soal jalur keluhan warga dan tata tertib lingkungan sebelum Anda memutuskan.

Tanya via WhatsApp

Rujukan: UU 1/2024 Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), (5), (7); Putusan MK 105/PUU-XXII/2024; UU 1/2023 Pasal 79, 433, 434, 440, 441; KUHPerdata Pasal 1372, 1376; UU 8/1999 Pasal 4; UU 27/2022 Pasal 65; Perwal Kota Bekasi 58/2020 Pasal 27; SKB 229/154/KB/2/VI/2021 sebagaimana diringkas Republika dan Hukumonline (23/6/2021). Artikel ini informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Bacaan terkait di Kingspoint Blog