Kembali ke Blog

CCTV Tetangga Menyorot Rumah Anda: Sampai Mana Pengecualian UU PDP Berlaku?

Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 membebaskan kamera rumah tangga dari kewajiban UU PDP. Pengecualian itu punya batas, dan kamera milik pengelola cluster diatur dengan cara lain.

Rumah Emerald 70 dua lantai di cluster Kingspoint, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara: aturan CCTV tetangga yang menyorot rumah menurut UU PDP dan langkah mediasi RT

Kamera CCTV Wi-Fi untuk teras sekarang murah dan gampang dipasang, dan banyak penghuni cluster di Bekasi memasangnya sendiri tanpa tukang. Efek sampingnya mulai terasa di lingkungan rumah dua lantai yang jaraknya rapat: kamera tetangga ternyata menyorot jendela kamar, teras, atau carport rumah sebelah.

Kalau Anda yang merasa diawasi, wajar kalau langsung terpikir UU Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang itu punya pengecualian untuk kamera rumah tangga, tapi pengecualiannya ada batasnya. Masih ada dasar hukum lain, dan ada urutan langkah yang sebaiknya dicoba sebelum urusan kamera merusak hubungan bertetangga.

Pengecualian rumah tangga di UU PDP

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2022. Pasal 2 ayat (2)-nya berbunyi: "Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga."

Kamera di teras yang dipasang warga untuk menjaga rumahnya sendiri pada umumnya masuk kategori ini. Pasal itu pernah diuji ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 108/PUU-XX/2022 yang dibacakan 14 April 2023, MK menolak permohonan dan menilai pemrosesan data dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga berlangsung di ranah privat dan tidak bersifat komersial. MK juga memberi batas: kalau kegiatan itu ternyata disalahgunakan untuk kegiatan yang berorientasi keuntungan, pemrosesannya harus tunduk pada UU PDP.

Jadi, tetangga yang memasang kamera di rumahnya tidak otomatis menjadi "pengendali data" yang wajib memenuhi semua kewajiban seperti perusahaan. Meski begitu, pengecualian ini dibuat untuk kegiatan yang memang pribadi, dan kamera yang terus-menerus menyorot jendela kamar orang lain sulit disebut menjaga rumah sendiri.

Kapan sorotan kamera layak dipersoalkan

KondisiPenilaian umum
Kamera menyorot pagar dan halaman sendiri, rumah Anda tertangkap sedikit di pinggir frameLazim di rumah berderet. Paling banter minta dipasangi privacy mask.
Kamera menyorot jalan cluster di depan rumahUmumnya masih wajar untuk keamanan. Cek tata tertib cluster soal arah kamera.
Kamera mengarah lurus ke jendela kamar, kamar mandi, atau ruang dalam rumah AndaLayak dipersoalkan. Tujuannya sulit dikaitkan dengan menjaga rumah sendiri.
Kamera PTZ yang sering diputar dan di-zoom ke arah rumah Anda, atau merekam suaraLayak dipersoalkan, apalagi kalau polanya berulang.
Rekaman yang memuat Anda dan keluarga diunggah ke media sosial atau grup terbukaSifat "pribadi"-nya bisa dipertanyakan. Simpan buktinya.

Untuk baris terakhir, Pasal 65 ayat (2) UU PDP melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dan Pasal 67 ayat (2) mengancam pengungkapan yang dilakukan dengan sengaja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Apakah pengecualian rumah tangga masih melindungi orang yang menyebarkan rekaman ke publik belum pernah ditegaskan di putusan yang kami temukan. Itu wilayah penilaian penegak hukum dan hakim, jadi jangan dijadikan ancaman di obrolan pertama.

Urutan langkah yang masuk akal

  1. Pastikan dulu arahnya. Lihat dari dalam rumah Anda apakah lensa memang menghadap jendela atau ruangan. Foto posisi kamera dari beberapa sudut dan catat tanggalnya. Kamera yang terlihat mengarah ke rumah Anda belum tentu merekam area itu, karena banyak kamera sudah memakai privacy mask.
  2. Bicara langsung, dengan permintaan yang spesifik. Minta tetangga menunjukkan tampilan kameranya di HP. Permintaan yang paling mudah dipenuhi: geser sudut kamera, atau tutup area jendela Anda dengan privacy mask. Tetangga tidak perlu mencabut kameranya, cukup mengatur tampilannya di aplikasi.
  3. Libatkan pengurus RT. Kalau obrolan langsung buntu, minta pengurus RT memfasilitasi. Bawa foto posisi kamera, jangan bawa tuduhan. Tata cara mediasi bertetangga yang lebih lengkap ada di artikel konflik tetangga di cluster dan mediasi RT/RW.
  4. Cek tata tertib cluster. Sebagian pengelola estate mengatur arah kamera penghuni dalam aturan lingkungannya. Kalau aturan seperti itu ada, keluhan bisa disampaikan ke kantor pengelola dengan tembusan ke RT.
  5. Jalur hukum sebagai pilihan terakhir. Pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan orang yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian itu. Gugatan seperti ini butuh bukti dan biaya. Kalau rekaman sudah disebar atau dipakai untuk mengancam, konsultasikan dulu dengan advokat atau lembaga bantuan hukum sebelum melapor.

Kamera di rumah Anda sendiri juga merekam rumah tetangga. Sebelum mengeluh, cek sudut kamera Anda dan pasang privacy mask kalau perlu. Panduan penempatan kamera ada di artikel cara pasang CCTV rumah di cluster.

CCTV milik pengelola cluster berbeda urusannya

Kamera di gerbang, pos satpam, dan jalan cluster yang dipasang badan pengelola tidak masuk pengecualian rumah tangga. Pengelola biasanya badan usaha atau perkumpulan warga, bukan orang perseorangan yang merekam untuk keperluan pribadinya. UU PDP mendefinisikan pengendali data pribadi sebagai setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang menentukan tujuan dan mengendalikan pemrosesan data. Untuk kamera di tempat umum, Pasal 17 ayat (1) menambah syarat: dipasang untuk tujuan seperti keamanan, ada informasi di area yang direkam, dan tidak dipakai untuk mengidentifikasi seseorang. Ayat (2) mengecualikan dua syarat terakhir untuk pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum. Apakah jalan di dalam cluster termasuk tempat umum tidak dirinci undang-undang ini.

Sebagai orang yang terekam, Anda punya hak yang bisa dipakai. Pasal 5 memberi hak mendapat informasi soal identitas dan akuntabilitas pihak yang meminta data, dasar kepentingan hukumnya, dan tujuan penggunaannya. Pasal 7 memberi hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi tentang diri Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak ini berguna kalau suatu saat Anda butuh rekaman gerbang, misalnya untuk kasus paket hilang atau motor tergores. Sistem keamanan cluster yang umum dipakai dibahas di artikel keamanan cluster one-gate.

Pertanyaan untuk pengelola sebelum membeli rumah di cluster: siapa saja yang boleh melihat rekaman CCTV lingkungan, berapa lama rekaman disimpan, bagaimana penghuni meminta salinan, dan apakah ada aturan arah kamera untuk CCTV pribadi penghuni.

Kaitannya dengan memilih rumah

Rumah dua lantai di cluster berdiri rapat dan saling berhadapan, sehingga jendela kamar atas dan balkon ikut saling terlihat (kamera hanya menambah satu soal lagi). Di Kingspoint Residence, Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, Rumah Emerald 70 berdiri di lahan 4,5 × 10,5 meter, jadi rumah sebelah dan rumah di seberang tidak jauh. Makanya pertanyaan soal CCTV lingkungan dan aturan kamera penghuni layak masuk daftar tanya saat survei, bersama soal IPL dan keamanan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah tetangga boleh memasang CCTV yang menyorot rumah saya?
Pasal 2 ayat (2) UU 27/2022 mengecualikan pemrosesan data oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga, jadi CCTV rumah untuk menjaga rumah sendiri umumnya tidak terkena kewajiban UU PDP. Kamera yang terus-menerus menyorot jendela atau ruang dalam rumah Anda tetap layak dipersoalkan lewat musyawarah, mediasi RT, atau gugatan perbuatan melawan hukum.

Apa yang bisa saya minta ke tetangga?
Minta sudut kamera digeser atau area rumah Anda ditutup dengan privacy mask. Fitur ini tersedia di banyak kamera Wi-Fi dan NVR, sehingga kamera tetap berfungsi untuk menjaga rumah tetangga.

Bisakah saya meminta rekaman CCTV gerbang ke pengelola cluster?
CCTV pengelola tidak masuk pengecualian rumah tangga. Pasal 7 UU PDP memberi hak kepada orang yang terekam untuk mengakses dan memperoleh salinan data pribadi tentang dirinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ajukan permintaan tertulis ke kantor pengelola dengan menyebut tanggal dan jam kejadian.

Rujukan: UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 1, 2, 5, 7, 17, 65, 67); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XX/2022; KUHPerdata Pasal 1365. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.

Mau tahu aturan CCTV di cluster Kingspoint?

Tanyakan pengelolaan CCTV lingkungan, aturan kamera pribadi penghuni, dan unit Rumah Emerald 70 yang masih tersedia di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.

Tanya via WhatsApp

Bacaan terkait di Kingspoint Blog