Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menjalankan program relaksasi pajak daerah yang berlaku 1 Agustus sampai 9 September 2026. Kepala Bapenda Kota Bekasi Muhammad Solikhin menyampaikan paketnya mencakup pemotongan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Buat pemilik rumah di Bekasi Utara, ini jendela yang layak dipakai. Tapi isinya bukan satu diskon. Ada tiga ketentuan berbeda di dalam satu program, dan ketiganya menyasar orang yang berbeda-beda.
Tiga ketentuan yang sering dibaca jadi satu
Yang pertama, pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026. Besarnya mengikuti buku ketetapan: Buku I 17 persen, Buku II 8 persen, Buku III 5 persen, Buku IV 3 persen, dan Buku V 2 persen.
Yang kedua, penghapusan denda 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2025 ke bawah. Ini soal sanksi keterlambatan, bukan pokoknya.
Yang ketiga, pengurangan pokok 81 persen untuk tahun pajak 2020 ke bawah. Ketentuan ini punya syarat yang mudah terlewat: wajib pajak harus sudah melunasi atau mendapat pembebasan PBB-P2 dari tahun 2021 sampai 2026 lebih dulu. Jadi tunggakan lama tidak bisa dipotong sendirian sambil membiarkan tahun-tahun terbaru menganggur.
Di luar PBB-P2, penghapusan sanksi juga menyentuh Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan untuk masa pajak sampai Juni 2026. Bagian ini relevan buat pemilik ruko yang usahanya sudah jalan, bukan buat pemilik rumah tinggal.
Potongannya mengecil saat tagihan Anda membesar
Struktur buku I sampai V pada PBB-P2 pada dasarnya adalah pengelompokan berdasarkan besar ketetapan pajaknya, bukan berdasarkan luas atau lokasi rumah. Buku I menampung ketetapan paling kecil, Buku V menampung yang paling besar.
| Buku ketetapan | Pengurangan pokok 2026 | Kira-kira siapa |
|---|---|---|
| Buku I | 17% | Ketetapan paling kecil, umumnya rumah lama atau tanah sempit |
| Buku II | 8% | Rumah tapak dengan NJOP menengah bawah |
| Buku III | 5% | Banyak rumah tapak di cluster masuk kelompok ini |
| Buku IV | 3% | Rumah besar, ruko, sebagian properti komersial |
| Buku V | 2% | Ketetapan terbesar, umumnya komersial dan industri |
Perhatikan arah angkanya. Persentase potongan justru menyusut seiring naiknya ketetapan, jadi rumah dengan tagihan lebih besar tidak otomatis dapat penghematan yang lebih besar secara proporsional. Buat sebuah rumah tapak dua lantai di kawasan Jl. Raya Perjuangan, potongan pokoknya realistis berada di kisaran satuan persen, bukan belasan.
Artinya, kalau Anda pemilik rumah baru yang PBB-nya rutin dibayar tepat waktu, penghematan dari program ini jujur saja kecil. Tetap ambil, karena syaratnya cuma membayar di dalam periode yang ditentukan. Tapi jangan menunda rencana lain karena mengira ini potongan besar.
Buku ketetapan Anda tercantum di dokumen SPPT PBB-P2, bukan sesuatu yang perlu Anda hitung sendiri. Kalau ragu masuk buku berapa, tunjukkan SPPT terakhir ke loket Bapenda Kota Bekasi dan minta dikonfirmasi sebelum membayar.
Yang paling untung justru pembeli rumah seken dengan tunggakan warisan
Di sinilah dua ketentuan lain itu berubah dari pelengkap jadi bagian utama. PBB melekat pada objeknya. Ketika sebuah rumah berpindah tangan, tunggakan yang menempel di atasnya ikut jadi urusan pemilik baru, dan denda keterlambatan yang menumpuk bertahun-tahun bisa tumbuh melewati pokoknya sendiri.
Buat pembeli rumah seken di Bekasi Utara yang menemukan objeknya punya tunggakan lama, kombinasi hapus denda 100 persen sampai tahun pajak 2025 plus potongan pokok 81 persen untuk tahun pajak 2020 ke bawah adalah penghematan yang jauh lebih besar daripada diskon 5 persen di tagihan berjalan. Urutannya pun sudah ditentukan: bereskan 2021 sampai 2026 dulu, baru tunggakan lamanya bisa ikut dipotong.
Makanya kalau Anda sedang dalam proses membeli rumah seken dan akadnya jatuh dalam beberapa minggu ke depan, cek status PBB objeknya sekarang, bukan nanti setelah AJB. Selisih waktunya menentukan apakah tunggakan itu masuk jendela relaksasi atau tidak.
Jendela kali ini lebih tipis dari yang Februari
Kota Bekasi menjalankan program serupa pada 20 Februari sampai 30 April 2026. Struktur potongan pokoknya waktu itu lebih longgar di kelompok bawah, dan pengurangan pokok untuk tunggakan lama saat itu berada di angka 87 persen.
Perbandingannya berguna untuk satu hal saja: menutup pikiran "tunggu saja program berikutnya, biasanya lebih besar". Dua jendela terakhir bergerak ke arah sebaliknya. Tidak ada yang menjamin akan ada jendela ketiga di tahun ini, dan kalaupun ada, tidak ada dasar untuk memperkirakan angkanya lebih murah hati.
Kalau mau memakainya, ini yang perlu disiapkan
- Siapkan SPPT PBB-P2 terakhir. Nomor Objek Pajak dan besaran ketetapan ada di situ, dan itu dua data yang pertama ditanyakan.
- Cek apakah objek Anda punya tunggakan tahun sebelumnya. Kalau iya, tanyakan urutan pelunasannya, karena potongan 81 persen mensyaratkan tahun 2021 sampai 2026 beres lebih dulu.
- Bayar di dalam periode 1 Agustus sampai 9 September 2026. Lewat dari tanggal itu potongan dan penghapusan dendanya tidak lagi berlaku otomatis.
- Simpan bukti bayarnya. Dokumen ini diminta lagi saat mengurus AJB, balik nama, atau pengajuan KPR ke bank.
Soalnya bukti lunas PBB itu bukan formalitas administratif yang berdiri sendiri. Berkas peralihan hak rutin tertahan gara-gara PBB tahun berjalan belum lunas, dan sejak standar layanan baru berlaku, berkas yang dikembalikan berarti antrean Anda mulai lagi dari belakang. Rinciannya kami bahas di standar balik nama sertifikat 10 hari kerja.
Catatan: tulisan ini bersifat edukatif dan umum, bukan nasihat perpajakan. Besaran, syarat, dan periode program relaksasi ditetapkan oleh Bapenda Kota Bekasi dan dapat berubah. Untuk objek pajak Anda sendiri, konfirmasikan langsung ke Bapenda Kota Bekasi sebelum melakukan pembayaran.
Buat pembeli unit ready stock di Bekasi Utara
Kalau Anda baru akad tahun ini, kemungkinan besar Anda belum punya SPPT atas nama sendiri saat program ini berjalan. Selama sertifikat induknya belum dipecah dan objeknya belum tercatat atas nama Anda, PBB unit tersebut masih menempel di pihak sebelumnya.
Yang berguna Anda lakukan sekarang bukan mengejar potongan tahun ini, melainkan menanyakan dua hal ke tim pemasaran sebelum akad: kapan SPPT pertama atas nama Anda terbit, dan berapa kisaran ketetapan tahunannya untuk tipe unit yang Anda ambil. Angka itu masuk ke biaya rutin tahunan bersama IPL dan listrik, dan lebih enak diketahui sebelum tanda tangan daripada saat SPPT pertama mendarat.
Cara membaca SPPT beserta komponen NJOP-nya sudah kami pecah di panduan PBB rumah pertama di Bekasi. Sedangkan BPHTB, yang sering tertukar dengan PBB padahal beda pajak dan beda momen bayarnya, ada di panduan BPHTB rumah pertama.
Mau tahu kisaran PBB tahunan unit Emerald 70?
Tim Kingspoint bisa bantu jelaskan kapan SPPT pertama terbit atas nama pembeli dan komponen biaya rutin tahunan lain untuk unit ready stock di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Chat WhatsApp Sekarang