Kementerian Perhubungan merevisi aturan polisi tidur lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021, yang mengubah PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Revisi yang diundangkan 8 April 2021 itu membetulkan angka speed bump dan speed hump yang di versi 2018 tertukar, lalu menambah aturan jarak pemasangan. Karena itu, artikel yang mengutip versi 2018 bisa menulis angka bump dan hump secara terbalik.
Di cluster baru, usulan polisi tidur bisa muncul begitu ada anak kecil main sepeda di depan rumah dan ada mobil yang lewat terlalu kencang. Gundukan yang dicor sendiri oleh warga sering tidak cocok dengan satu pun jenis yang diakui aturan, dan tingginya bisa melewati batas yang ditetapkan.
Tiga Jenis yang Diakui Aturan
Pasal 3 ayat (2) PM 82/2018 sebagaimana diubah PM 14/2021 hanya mengenal tiga alat pembatas kecepatan: speed bump, speed hump, dan speed table. Spesifikasinya diatur di ayat (3) sampai (5).
| Jenis | Tinggi | Lebar | Kelandaian maks. | Dipasang di |
|---|---|---|---|---|
| Speed bump | 5–9 cm | Lebar total 35–39 cm | 50% | Area parkir, jalan khusus, jalan lingkungan terbatas; kecepatan operasional di bawah 10 km/jam |
| Speed hump | 8–15 cm | Lebar bagian atas 30–90 cm | 15% | Jalan lokal dan jalan lingkungan; di bawah 20 km/jam |
| Speed table | 8–9 cm | Lebar bagian atas 660 cm | 15% | Jalan kolektor sekunder, lokal, lingkungan, dan tempat penyeberangan; di bawah 40 km/jam |
Sumber: Pasal 3 ayat (3)–(5) dan Pasal 40 PM 82/2018 sebagaimana diubah PM 14/2021. Warnanya juga diatur: speed hump dan speed table memakai belang kuning atau putih 20 cm berselang hitam 30 cm, sedangkan speed bump memakai kombinasi kuning atau putih dan hitam dengan lebar belang 25–50 cm.
Untuk jalan utama cluster yang dilewati mobil penghuni, yang paling sering cocok adalah speed hump. Speed bump yang pendek dan curam dirancang untuk tempat yang memang dilalui sangat pelan, seperti area parkir.
Gundukan cor setinggi 20 cm, atau yang lebarnya hanya sejengkal tapi tingginya 12 cm, tidak masuk ke tabel di atas. Bentuk seperti itu tidak punya dasar di PM 82/2018.
Jarak Pemasangan yang Sering Dilupakan
PM 14/2021 menyisipkan Pasal 40A, yang sulit dipenuhi kalau polisi tidur dipasang di depan setiap rumah. Untuk speed hump:
- Kalau dipasang berulang, jarak antar-speed hump 90–180 meter.
- Jaraknya 45 meter sebelum persimpangan tanpa lampu lalu lintas atau perambuan, dan 75 meter sebelum persimpangan yang dilengkapi lampu atau perambuan.
- Jaraknya 60 meter sebelum tikungan atau perubahan tanjakan, dan radius tikungan tempat pemasangan paling rendah 90 meter.
- Hanya boleh di jalan dengan kelandaian paling tinggi 8%.
Untuk speed bump, jarak antar-alat 90–150 meter di jalan lurus dan 60 meter sebelum persimpangan, tikungan, atau perubahan tanjakan.
Coba hitung untuk jalan cluster yang panjangnya 80 meter dengan pertigaan di kedua ujungnya. Kendaraan bisa datang dari dua arah, jadi syarat 45 meter berlaku dari tiap ujung. Totalnya 90 meter, lebih panjang dari jalannya. Artinya, di ruas sependek itu tidak ada titik yang memenuhi syarat jarak.
Siapa yang Boleh Memasang
Pasal 37 PM 82/2018 menyebut penyelenggaraan alat pengendali meliputi penempatan dan pemasangan, pemeliharaan, serta penghapusan. Pasal 38 (sebagaimana diubah PM 14/2021) membagi penyelenggaranya menurut status jalan: Direktur Jenderal untuk jalan nasional (atau Kepala Badan untuk jalan nasional di Jabodetabek), gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan desa, serta wali kota untuk jalan kota.
Jalan di dalam cluster punya satu pertanyaan tambahan: sudahkah prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) diserahkan developer ke Pemkot Bekasi? Selama belum, jalan itu masih milik dan dikelola developer atau badan pengelola estate, yang tidak disebut di Pasal 38 sebagai penyelenggara. Setelah diserahkan, jalan menjadi aset pemerintah kota. Proses dan tenggatnya kami bahas di artikel serah terima PSU cluster.
Jadi alamat surat warga berbeda tergantung statusnya. Sebelum serah terima, ajukan ke developer (pemilik jalan) atau pengelola estate, dan minta mereka memakai spesifikasi PM 14/2021. Setelah serah terima, tanyakan ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi, karena jalan itu sudah menjadi aset Pemkot, dan untuk jalan kota, Pasal 38 menunjuk wali kota. Kesepakatan rapat RT tetap berguna sebagai bukti bahwa warga setuju. Izinnya tetap dari pihak yang memegang jalan.
Langkah Mengusulkan Polisi Tidur di Cluster
- Ukur dulu. Catat panjang ruas, letak pertigaan, dan tikungan. Dengan aturan jarak 45 dan 60 meter, ukuran ini langsung memberi tahu apakah polisi tidur masih bisa dipasang.
- Pastikan status jalan. Tanyakan ke pengelola apakah PSU sudah diserahkan. Jawaban ini menentukan ke mana usulan dikirim.
- Bawa ke rapat warga. Pemilik rumah yang tepat di depan titik usulan perlu diajak bicara lebih dulu. Getaran dan suara kendaraan yang mengerem akan paling terasa di rumah mereka, dan sengketa soal ini bisa berujung ke mediasi RT seperti yang kami bahas di panduan konflik tetangga di cluster.
- Ajukan tertulis ke pengelola atau Dishub, lampirkan berita acara rapat, denah titik, dan spesifikasi yang mengacu ke PM 14/2021.
- Pertimbangkan rambu. Rambu batas kecepatan atau cermin di tikungan kadang sudah cukup. Kalau speed hump tetap dipasang, Pasal 40 ayat (4) menyebut pemasangannya dapat didahului tanda dan rambu lalu lintas.
Yang Ditanyakan Calon Pembeli
Waktu survei rumah, perhatikan jalan masuk ke unit. Lewati dengan mobil sendiri, rasakan apakah ada gundukan yang membuat bagian bawah mobil menggesek, lalu tanyakan ke pemasaran siapa yang mengelola jalan dan apakah ada tata tertib estate soal kecepatan kendaraan. Jawabannya ikut menunjukkan seberapa tertata pengelolaan cluster itu.
Kingspoint berada di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, sekitar lima menit dari Stasiun Bekasi dan Summarecon Mall. Rumah Emerald 70 dua lantai dipasarkan Rp700 jutaan dengan cicilan mulai Rp5 juta per bulan. Kalau Anda ingin tahu aturan lingkungan di dalam cluster sebelum membeli, tanyakan langsung ke tim pemasaran, termasuk isi hak dan kewajiban penghuni dalam perjanjian IPL.
Pertanyaan yang sering muncul
Berapa tinggi maksimal polisi tidur di jalan perumahan?
Untuk speed hump, jenis yang lazim di jalan lingkungan, tingginya 8–15 cm dengan lebar bagian atas 30–90 cm dan kelandaian paling tinggi 15% (Pasal 3 ayat (4) PM 82/2018 sebagaimana diubah PM 14/2021).
Apakah warga boleh membuat polisi tidur sendiri?
Tidak tanpa izin pihak yang memegang jalan. Pasal 38 PM 82/2018 sebagaimana diubah PM 14/2021 menyerahkan penyelenggaraan alat pembatas kecepatan kepada pemerintah sesuai status jalan. Di cluster, ajukan ke developer (pemilik jalan) atau pengelola estate kalau PSU belum diserahkan, atau ke Dinas Perhubungan Kota Bekasi kalau sudah. Kesepakatan RT dilampirkan sebagai bukti persetujuan warga.
Berapa jarak antar-polisi tidur?
Untuk speed hump 90–180 meter, dan 45 meter sebelum persimpangan tanpa lampu atau perambuan (Pasal 40A ayat (2)). Di gang pendek yang diapit dua pertigaan, syarat ini sering tidak menyisakan titik pemasangan.
Mau tahu aturan lingkungan di cluster Kingspoint?
Tanyakan pengelolaan jalan, tata tertib estate, dan unit Rumah Emerald 70 yang masih tersedia di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Tanya via WhatsApp