Selasa (30/12/2025), polisi menangkap EM (49) di sebuah lapangan bola di Jalan Camat Raya, Kota Bekasi. Dia satu dari tiga tersangka pencurian kabel listrik sepanjang sekitar 30 meter di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Dua rekannya, AP (46) dan N (41), ditangkap hari itu juga di Duren Sawit. Suara Surabaya (7/1/2026) melaporkan ketiganya memakai helm dan perlengkapan kerja supaya terlihat seperti petugas PLN dan warga tidak curiga. Polisi juga menyebut N bekas teknisi PLN.
Sasaran mereka kabel di gardu, bukan rumah warga. Yang patut dicatat pemilik rumah adalah alat penyamarannya: helm dan perlengkapan kerja, barang yang bisa dibeli siapa saja. Seragam jadi tidak bisa dipakai sebagai bukti.
Bagaimana Modusnya Kalau Sasarannya Rumah?
Polrestabes Surabaya pernah membongkar kasus yang persis menyasar rumah. Dalam kasus yang dilaporkan April 2018, empat tersangka datang dengan seragam mirip PDAM dan membawa alat tes meteran air. Ada yang mengecek meteran, ada yang mengajak penghuni bicara, lalu satu orang menyelinap ke dalam dan membongkar lemari. Perhiasan dan uang senilai hingga puluhan juta rupiah hilang. "Rata-rata korbannya pembantu rumah tangga," kata Kasatreskrim saat itu, AKBP Sudamiran.
Polres Garut menangani versi internetnya pada 2023. Para tersangka mengaku teknisi XL Home, menunjukkan kartu identitas palsu, lalu menagih biaya perpanjangan layanan. Pelanggan yang belum membayar perangkatnya dibawa pergi. Ada enam rumah yang didatangi, dengan kerugian sekitar Rp14 juta di sisi perusahaan penyedia layanan.
Dua kasus itu terjadi di kota dan tahun yang berbeda, tapi urutannya sama: tampilan resmi membuka pintu, lalu penghuni dibuat sibuk atau bingung. Kasus Garut menambah satu pelajaran, karena kartu pengenalnya pun palsu. Makanya cek yang paling berguna adalah menghubungi perusahaannya langsung. Dari penelusuran kami, belum ada laporan 2026 tentang modus door-to-door seperti ini di perumahan Kota Bekasi. Kasus-kasus di atas kami pakai sebagai contoh pola, dan tidak menunjukkan ada gelombang kasus di Bekasi.
Apa yang Selalu Dibawa Petugas Asli?
Patokannya datang dari PLN sendiri. General Manager PLN UID Banten Abdul Mukhlis, seperti dilaporkan RRI (30/4/2024), menyebut tiga hal: surat tugas dari perusahaan berisi data petugas dan tujuan kunjungan, tanda pengenal, serta seragam rapi dengan alat pelindung diri. Dia juga menegaskan petugas tidak meminta bayaran di tempat, baik tunai maupun transfer, dan tidak menerima tip.
Soal masuk rumah, General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran memberi batas yang jelas untuk pemeriksaan P2TL (penertiban pemakaian tenaga listrik). "Petugas memeriksa hanya sampai ke kWh meter saja, tidak masuk ke dalam rumah," ujarnya kepada Listrik Indonesia (27/1/2024). Pernyataan itu keluar dari unit Jakarta Raya, tapi di Bekasi pun Anda bisa menanyakan kenapa dia perlu masuk kalau meteran ada di luar.
5 Cek Sebelum Buka Pintu
- Bicara dari balik pagar. Tanya nama, perusahaan, dan tujuan. Pintu dan pagar tetap terkunci selama percakapan ini. Tidak perlu galak, cukup tanya seperti ke tamu lain.
- Minta surat tugas, lalu foto. Foto surat tugas dan kartu pengenalnya dari jarak aman. Kalau dia keberatan, anggap itu alasan untuk mengecek lebih jauh.
- Telepon kanal resmi, jangan nomor dari dia. Nomor yang tertulis di surat bisa saja nomor temannya. Pakai aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123, nomor pada tagihan PDAM Anda, atau aplikasi penyedia internet. Tanyakan apakah ada kunjungan ke alamat Anda hari ini. Kalau kanal itu tidak bisa memastikan, minta dia kembali setelah ada konfirmasi.
- Tidak ada pembayaran di tempat. Tagihan, denda, atau biaya perpanjangan yang harus dibayar sekarang juga ke rekening pribadi adalah tanda paling kuat bahwa ada yang salah.
- Kalau harus masuk, satu orang mendampingi dan pintu lain terkunci. Modus Surabaya butuh satu orang yang mengalihkan perhatian. Kalau petugasnya dua, jangan biarkan salah satunya lepas dari pandangan.
| Yang datang | Cek ke mana | Tanda perlu waspada |
|---|---|---|
| Petugas PLN | PLN Mobile atau 123 | Minta masuk rumah untuk cek meteran di luar, mewajibkan beli produk tertentu, minta bayar di tempat |
| Petugas PDAM | Nomor pada tagihan PDAM | Tidak ada laporan atau jadwal, datang saat penghuni sendirian, minta masuk ke kamar |
| Teknisi internet | Aplikasi atau layanan pelanggan provider | Menagih perpanjangan di tempat, membawa pergi modem atau router |
Siapa yang Paling Perlu Dikasih Tahu?
Yang paling perlu tahu adalah orang yang ada di rumah saat Anda kerja. Di kasus Surabaya, polisi menyebut korbannya rata-rata asisten rumah tangga yang belum tahu soal modus ini. Orang tua dan anak remaja di rumah juga perlu diberi tahu. Satu aturan sudah cukup: siapa pun yang mengaku petugas menunggu di luar sampai pemilik rumah dihubungi. Tempel nomor Anda dan nomor pos jaga di dekat pintu.
Kalau cluster Anda punya pos jaga, minta satpam menelepon pemilik rumah sebelum petugas diantar ke unit. Foto surat tugas di pos jaga juga membantu kalau nanti ada masalah. Artikel kami tentang video doorbell di cluster one-gate membahas cara mengecek tamu tanpa perlu membuka pintu.
Bagaimana Kalau Ternyata Petugasnya Asli?
Banyak kunjungan memang sungguhan, jadi tidak perlu langsung curiga. Klinik Hukumonline menyarankan pelanggan mendampingi pemeriksaan sampai selesai, meminta penjelasan hasilnya, dan membaca berita acara dengan teliti sebelum menandatangani. Kalau ada temuan pelanggaran meteran, urusannya diselesaikan di kantor pelayanan PLN, tidak di teras Anda.
Kalau Sudah Terlanjur Masuk atau Terlanjur Bayar?
Kalau Anda sendirian di rumah, jangan menghadapinya. Keluar ke tetangga atau pos jaga, lalu telepon 110. Setelah itu kumpulkan foto, rekaman CCTV, dan bukti transfer. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru. Pasal 257 ayat (2) UU 1/2023 menganggap orang yang masuk memakai perintah palsu atau pakaian dinas palsu sebagai memaksa masuk, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Menurut kami seragam tiruan PLN atau PDAM bisa masuk ke sini, tapi penilaiannya ada pada penyidik. Kalau ada barang yang hilang, Pasal 477 ayat (1) huruf f mengancam pencurian dengan memakai pakaian jabatan palsu dengan penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kalau uang atau barang diserahkan karena dia memakai kedudukan palsu, Pasal 492 tentang penipuan mengancam penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kalau yang datang petugas PLN asli tapi Anda curiga ada pungutan, laporkan juga lewat PLN Mobile.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah boleh menolak orang yang mengaku petugas PLN?
Boleh, kalau dia tidak bisa menunjukkan identitas dan surat tugas resmi. Hukumonline menyebut pelanggan berhak menolak dalam kondisi itu. Menurut kami, menahan dia di luar rumah belum berarti menghalangi pemeriksaan, karena Anda bisa memverifikasi lewat PLN Mobile sambil tetap mengawasi.
Apakah petugas PLN perlu masuk ke dalam rumah?
Untuk pemeriksaan P2TL, GM PLN UID Jakarta Raya Lasiran menyatakan petugas hanya memeriksa sampai kWh meter dan tidak masuk ke dalam rumah. Kalau ada yang minta masuk, tanyakan alasannya dan cek dulu ke kanal resmi.
Apakah membayar petugas PLN di tempat itu wajar?
Tidak. GM PLN UID Banten Abdul Mukhlis menyatakan petugas resmi tidak meminta pembayaran di tempat, baik tunai maupun transfer, dan tidak menerima tip. Pembayaran layanan mengikuti yang tertera di aplikasi PLN Mobile.
Apa ancaman hukum bagi yang masuk rumah dengan seragam palsu?
Pasal 257 ayat (2) UU 1/2023 menganggap orang yang masuk memakai pakaian dinas palsu sebagai memaksa masuk, dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Penilaian apakah seragam tertentu termasuk pakaian dinas ada pada penyidik. Kalau dia memperoleh barang atau uang lewat kedudukan palsu, Pasal 492 tentang penipuan mengancam penjara paling lama 4 tahun.
Sedang menilai cluster baru?
Tanyakan langsung ke tim Kingspoint bagaimana pos jaga menangani tamu dan petugas layanan sebelum Anda memutuskan.
Tanya via WhatsAppRujukan: Suara Surabaya, 7/1/2026 (Polsek Tambora) dan 9/4/2018 (Polrestabes Surabaya); Selular.id, 27/11/2023 (Polres Garut); RRI, 30/4/2024 (PLN UID Banten); Listrik Indonesia, 27/1/2024 (PLN UID Jakarta Raya); Klinik Hukumonline, 6/1/2016; UU 1/2023 Pasal 79, 257, 477, 492. Artikel ini informasi umum dan bukan nasihat hukum.