Pemilik dan calon pemilik rumah yang sedang mengurus peralihan hak sudah banyak mendengar angka sepuluh hari. Standar waktu baru untuk layanan balik nama sertifikat memang dijadwalkan mulai berlaku 17 Agustus 2026. Yang perlu diletakkan di sebelahnya: penerapannya dibagi ke dalam beberapa gelombang daerah, bukan satu tombol yang ditekan untuk seluruh Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan pembagian itu dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2026). Gelombang pertama mencakup 17 kantor pertanahan. Gelombang kedua menyusul dengan 24 kantor pertanahan lagi.
Pembaruan 8 September 2026. Dua hal berubah sejak tulisan ini terbit. Daftar 17 kantor pertanahan gelombang pertama sudah dirilis, dan jadwal gelombang kedua bergeser dari perkiraan awal akhir Agustus ke 24 September 2026. Tabel dan bagian status Bekasi di bawah sudah disesuaikan dengan keterangan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
Tiga gelombang, bukan satu tanggal
| Waktu | Cakupan | Kumulatif |
|---|---|---|
| 17 Agustus 2026 | 17 kantor pertanahan | 17 kantah |
| 24 September 2026 | tambahan 24 kantor pertanahan | 41 kantah |
| Akhir Desember 2026 (target) | perluasan lanjutan | 100 kantah |
Empat puluh satu daerah terdengar sedikit untuk ukuran negara dengan lebih dari lima ratus kabupaten/kota. Tapi porsinya tidak sekecil jumlahnya: menurut keterangan yang sama, 41 daerah itu mencakup hampir separuh frekuensi layanan pertanahan secara nasional. Sebaran permohonan memang menumpuk di kota-kota besar dan daerah penyangganya.
Logika pemilihannya disebut sendiri oleh Nusron. "Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota," ujarnya. Makanya yang dikejar duluan adalah daerah dengan antrean paling padat, bukan daerah dengan antrean paling sepi.
Apakah Kota Bekasi masuk gelombang pertama?
Daftarnya sudah keluar pada 17 Agustus 2026, dan jawabannya untuk gelombang pertama: tidak ada kantor pertanahan Bekasi di dalamnya. Ke-17 kantah itu adalah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat; lalu Kota Surabaya 1, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, dan Kota Samarinda; menyusul Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Depok masuk, Bekasi tidak. Dua kota penyangga dengan profil transaksi yang mirip, beda posisi di gelombang pertama.
Gelombang kedua berisi 24 kantor pertanahan dan mulai 24 September 2026, disandingkan dengan peringatan ke-66 Undang-Undang Pokok Agraria. Nama yang sudah disebut ke media baru sepuluh: Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Jakarta Timur, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kendal, Sukoharjo, dan Sragen. Sisanya belum diumumkan, jadi peluang Bekasi masuk di gelombang ini belum tertutup — tapi juga belum ada dasarnya untuk dijadikan asumsi jadwal.
Kalau ada pihak yang menjanjikan balik nama selesai sepuluh hari untuk berkas Anda di Bekasi, mintalah dasar keterangannya. Per 8 September 2026, tidak ada kantah Bekasi di daftar gelombang pertama, dan Bekasi belum muncul di nama-nama gelombang kedua yang sudah dirilis.
Cara memastikan status layanan di kantor pertanahan Anda
- Tanya langsung ke loket Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Pertanyaannya spesifik: apakah kantor ini sudah menerapkan standar sepuluh hari untuk peralihan hak, dan sejak tanggal berapa. Pertanyaan umum soal "berapa lama biasanya" akan dijawab dengan kebiasaan lama.
- Tanyakan ke notaris/PPAT yang memegang berkas Anda. Mereka mengantre di loket yang sama hampir setiap minggu dan biasanya tahu lebih dulu ketika ada perubahan alur.
- Pantau kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Nama-nama sisa gelombang kedua belum semuanya keluar menjelang 24 September 2026. Kanal resmi lebih layak dipakai ketimbang tangkapan layar yang beredar di grup.
- Catat tanggal berkas Anda masuk. Angka sepuluh hari hanya bisa ditagih kalau Anda tahu hitungannya mulai kapan. Tanggal terima berkas adalah titik nolnya.
Yang tidak berubah, gelombang mana pun daerah Anda
Percepatan ini menyentuh sisi kantor, bukan sisi Anda. Berkas yang kurang tetap tertahan, dan tidak ada standar waktu yang bisa memperbaiki dokumen yang belum lengkap.
Satu bagian yang layak dicatat karena melibatkan pemerintah daerah: verifikasi BPHTB dipatok maksimal tiga hari. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati bahwa berkas yang belum diverifikasi dalam tiga hari dianggap disetujui, supaya proses di kantor pertanahan tidak ikut berhenti menunggu. Nah, di titik itu kecepatan pemda ikut menentukan, bukan cuma kecepatan BPN.
Rincian pembagian sepuluh hari itu (bagian mana yang di notaris, mana yang di pemda, mana yang di BPN) sudah kami pecah terpisah di catatan soal standar balik nama sepuluh hari kerja. Sisi biaya dan dokumennya ada di rincian biaya notaris dan PPAT, sementara cara menghitung dan membayar BPHTB-nya ada di panduan BPHTB rumah pertama.
Artinya buat pembeli unit ready stock di Bekasi Utara
Buat yang akadnya dijadwalkan akhir Agustus atau September di sepanjang Jl. Raya Perjuangan, saran praktisnya sederhana: susun rencana dengan asumsi standar lama, lalu perlakukan percepatan sebagai bonus kalau ternyata daerahnya sudah masuk gelombang.
Soalnya kerugian dari dua arah itu tidak seimbang. Kalau Anda berencana dengan asumsi lambat lalu prosesnya ternyata cepat, tidak ada yang rugi. Kalau Anda menjadwalkan pindahan, pelunasan, atau penjualan rumah lama dengan asumsi sertifikat beres dalam sepuluh hari lalu daerahnya belum masuk gelombang, yang bergeser bukan cuma tanggal. Biaya sewa sementara dan denda keterlambatan ikut jalan.
Catatan: tulisan ini bersifat edukatif dan umum, bukan nasihat hukum. Kebijakan percepatan layanan pertanahan ditetapkan Kementerian ATR/BPN dan dapat berubah, termasuk daftar daerah dan jadwal gelombangnya. Untuk kepastian atas berkas Anda sendiri, rujuk keterangan resmi kantor pertanahan setempat.
Mau tahu urutan proses sertifikat untuk unit ready stock?
Tim Kingspoint bisa menjelaskan alur dokumen dari akad sampai balik nama untuk unit siap huni di Jl. Raya Perjuangan, Bekasi Utara, termasuk bagian mana yang ditangani developer dan mana yang perlu Anda siapkan sendiri.
Chat WhatsApp Sekarang